Modus Penipuan file.APK E-Tilang, Korbannya Bukan Hanya di Palembang, Kapolda Jawa Tengah Pernah Jadi Korban

Modus Penipuan file.APK E-Tilang, Korbannya Bukan Hanya di Palembang, Kapolda Jawa Tengah Pernah Jadi Korban

jenis file.apk berbahaya--

Untuk menghindari menjadi korban penipuan dengan modus ini, berikut adalah beberapa tips yang dapat Anda lakukan:

Jangan pernah membuka dan menginstal aplikasi dari sumber yang tidak terpercaya.

BACA JUGA:Jelang Sidang Tuntutan, Terdakwa Kasus Pembunuhan Istri di OKU Meninggal Dunia

Jangan pernah memberikan kode OTP kepada siapapun, kecuali kepada pihak bank yang sah.

Jika Anda menerima pesan dari nomor yang tidak Anda kenal, sebaiknya abaikan saja.

Kasus Lain yang Terkait

Selain kasus yang dibahas di atas, ada beberapa kasus lain yang juga melibatkan pelaku asal Tulung Selapan, Kabupaten OKI.

Pada Juli 2023, Kapolda Jawa Tengah, Irjen Pol Achmad Luthfi, menjadi korban penipuan dengan modus ini.

Pada Januari 2023, seorang warga Kabupaten Jembrana, Bali, menjadi korban penipuan dengan modus ini. Pelaku berhasil menguras uang korban sebesar Rp798 juta.

Para pelaku penipuan ini biasanya memiliki keahlian dalam bidang teknologi. Mereka biasanya belajar kemampuan trik dan cara membobol rekening nasabah jarak jauh dari teman-temannya.

BACA JUGA:Kuras Tabungan Rp2,3 Miliar Modus file.APK E-Tilang, Pria Asal Tulung Selapan Sumsel ini Mendadak Sultan

Pelaksana tugas (Plt) Dirreskrimsus Polda Sumsel, AKBP Putu Yudha Prawira SIK MH modus operandi tindak kejahatan ilegal access yang dilakukan tersangka yakni dengan mengirimkan APK surat tilang.

“Tersangka mengaku dari kepolisian, mungkin itu yang membuat korban percaya,” imbuhnya.

Atas perbuatannya, tersangka dijerat dengan Pasal ayat (1) Jo Pasal ayat (1) dan Pasal 32 ayat (2) Jo Pasal 48 ayat (2) UU Nomor 19 tahun 2016 tentang  perubahan atas UU Nomor 11 tahun  2008 tentang ITE.

“Ancaman pidananya, penjara paling lama 6 tahun  dan atau denda paling banyak Rp600 juta,” tukasnya.*

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: