Modus Penipuan file.APK E-Tilang, Korbannya Bukan Hanya di Palembang, Kapolda Jawa Tengah Pernah Jadi Korban
jenis file.apk berbahaya--
Modus Penipuan file. APK E-Tilang, Korbannya Bukan Hanya di Palembang, Kapolda Jawa Tengah Pernah Jadi Korban Jaringan semacam ini, Berikut Tips pencegahannya
SUMSEL- OKES.NEWS, Tersangka ES, seorang pria berusia 23 tahun asal Tulung Selapan, Kabupaten OKI, Sumatera Selatan, ditangkap polisi atas kasus penipuan dengan modus pengiriman aplikasi surat tilang elektronik (E-Tilang).
Tersangka mengaku telah beraksi sejak 2022 dan berhasil menipu korbannya sebanyak 15 orang dengan kerugian total mencapai Rp2,3 miliar.
Uang hasil penipuan tersebut dihabiskan tersangka untuk belanja kebutuhan sehari-hari dan berlagak bak seorang "sultan".
Tersangka mengaku mencari mangsanya secara acak. Targetnya adalah nomor-nomor telepon premium, dengan awalan 0811 dan 0812.
Jajaran Subdit Tipid Siber Polda Sumsel meringkus pelaku di rumah mertuanya. Bertempat di Dusun Talang Petai, Desa Ulak Kedondong, Kecamatan Cengal, OKI, Kamis (14/9) lalu.
Pelaku melancarkan aksi penipuannya dengan mengirimkan aplikasi surat tilang elektronik (E-Tilang). Modus baru setelah aplikasi undangan berbentul file.APK sudah viral.
Kasus ini dilaporkan korban 13 Juni 2023 lalu. Butuh dua bulan lebih untuk petugas Subdit Tipid Siber Ditreskrimsus Polda Sumsel pimpinan AKBP Fitriyanti SE menyelidiki kasus ini dan meringkus tersangkanya.
Para pelaku kejahatan siber terus berinovasi untuk mencari cara baru untuk menipu korbannya.
Salah satu modus baru yang marak belakangan ini adalah modus penipuan dengan mengirimkan aplikasi surat tilang elektronik (E-Tilang).
Pelaku biasanya mengaku dari kepolisian untuk meyakinkan korban. Setelah korban membuka dan menginstal aplikasi tersebut, pelaku dapat mengetahui seluruh isi SMS dari ponsel korban, termasuk kode OTP.
Dengan kode OTP tersebut, pelaku dapat menguras habis seluruh isi tabungan dan dompet digital korban.
Tips Pencegahan
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: