Kejari OKU Lakukan Restorative Justice Kasus Penganiayaan
--
“Ini pengingat untuk pak Chairul Zainal agar tidak melakukan pelanggaran hukum lagi. Kami ingin, bisa kembali normal. Hubungan Chairul Zainal dan korban bisa kembali membaik,” ungkapnya.
Perkara penganiayaan tersebut terjadi pada Kamis (23/2/2023) sekira pukul 12.00 WIB. Dimana, tersangaka Chairul Zainal bertemu dengan Nanang di depan cucian steam motor milik Mushlihin di Desa Peninjauan, Kecamatan Peninjauan.
Sebelumnya tersangka Chairul Zainal kesulitan menemui korban untuk menyelesaikan permasalahan pembagian panen kebun karet.
Saat itu tersangka Chairul Zainal sempat bertanya mengapa korban sulit untuk ditemui. Dalam waktu bersamaan tersangka Chairul Zainal juga langsung memukul korban dengan tangan sebelah kanan kearah bahu dan leher korban Nanang sebanyak satu kali.
Kemudian tersangka pergi dan meminta agar Nanang menemuinya di rumahnya. Tak terima dengan tindakan tersebut, akhirnya korban Nanang menempuh jalur hukum. (gsm)
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: