Banner Sekwan DPRD OKU 2024

Setara Mati

Setara Mati

Dahlan Iskan-foto ist-

Setara Mati

Oleh: Dahlan Iskan

INI PERKARA PERDATA. Tapi hukuman yang dijatuhkan bisa mirip hukuman mati di perkara pidana. Dalam perkara ini yang terancam ''mati'' adalah perusahaan. Perusahaannya Donald Trump.

Sidangnya dimulai Senin ini. Penggugatnya jaksa New York: Letitia Ann James (64). 

Yang digugat Donald Trump (78). 

Hakimnya: Arthur F. Engoron (74).

Selasa lalu, hakim Engoron sudah bikin putusan sementara: Trump terbukti melakukan markup di beberapa perusahaannya. Yakni dalam menghitung nilai aset perusahaan.

Itu belum putusan final. Trump boleh melawan putusan itu di sidang-sidang berikutnya. Selama ini Trump dikenal sebagai ''tukang gugat''. Ratusan kali Trump menggugat partner bisnis, kontraktor, dan pemasok. Kali ini ia digugat. 

Dulu-dulu ia tidak pernah hadir di pengadilan. Selalu diwakili pengacaranya. Begitulah di perkara perdata. Tergugat tidak harus datang sendiri.

Yang dihadapi Trump kali ini adalah ''hukuman mati''. Mungkin ia akan datang sendiri ke pengadilan.

Engoron dikenal sebagai ''hakim gila''. Engoron bisa menjatuhkan hukuman mati bagi beberapa perusahaan Trump yang di New York. Termasuk perusahaan pencakar langitnya di jantung kota New York: Trump Tower.

Engoron sendiri lahir di Queen, hanya 8 kilometer dari tempat kelahiran Trump. Ia bukan jenis hakim yang bisa diatur-atur. Di Amerika orang percaya: semua hakim seperti itu. Tapi Engoron contoh yang paling nyata. 

Apalagi Engoron tidak punya atasan. Ia tidak diangkat oleh atasannya. Ia bukan bawahan menteri kehakiman. Bukan anak buah ketua Mahkamah Agung. 

Engoron jadi hakim karena dipilih oleh rakyat New York. Yakni dalam pemilihan umum tahun 2015 lalu. Ia baru akan pensiun tahun 2027. Di Pemilu itu pun Engoron tidak punya pesaing. Begitu melihat Engoron maju, para ahli hukum yang lain tidak mencalonkan diri.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber:

Berita Terkait

OKU

6 bulan