Butuh Dana Cepat? Jangan Jual Emas Kamu Ada Gadai Emas di Lebih dari 4.000 Outlet, Keuntunganya?

 Butuh Dana Cepat? Jangan Jual Emas Kamu Ada Gadai Emas di Lebih dari 4.000 Outlet, Keuntunganya?

Kalau masih bisa digadai kenapa harus dijual, ini cara dapatkan dana cepat.--

OKES.NEWS- Pegadaian kini hadir dengan inovasi layanan gadai emas yang menawarkan serangkaian keunggulan bagi nasabahnya. 

Apa yang dimaksud dengan Pegadaian Gadai Emas

Pemberian kredit dengan sistem gadai yang diberikan ke seluruh golongan nasabah untuk kebutuhan konsumtif maupun produktif dengan jaminan emas, baik emas batangan maupun perhiasan

Dengan lebih dari 4.000 outlet yang tersedia di seluruh Indonesia dan kehadiran Aplikasi Pegadaian Digital, proses penggadaian emas kini semakin mudah dan praktis.

Salah satu keunggulan yang ditawarkan adalah kemudahan bagi nasabah untuk menerima pinjaman.

Nasabah dapat memilih untuk menerima pinjaman dalam bentuk tunai langsung atau melalui transfer ke rekening bank pribadi. 

Jangka waktu pinjaman yang ditawarkan adalah maksimal 120 hari, dengan opsi perpanjangan yang fleksibel.

Nasabah dapat memperpanjang masa pinjaman dengan hanya membayar sewa modal atau mengangsur sebagian dari uang pinjaman.

Yang menarik, layanan gadai emas Pegadaian ini tidak mengharuskan nasabah untuk memiliki rekening bank.

"Kami ingin memastikan bahwa layanan ini dapat diakses oleh semua lapisan masyarakat, termasuk mereka yang belum memiliki rekening bank," ujar perwakilan Pegadaian dikutip dari laman Pegadaian.

BACA JUGA:Hadirkan Program KUR Super Mikro UMKM Pegadaian Syariah Baturaja

Prosedur pengajuan gadai emas di Pegadaian juga sangat sederhana, sehingga memudahkan nasabah dalam mengakses layanan ini. 

Tak hanya itu, pelunasan pinjaman juga dapat dilakukan kapan saja sesuai keinginan nasabah.

Dalam hal jumlah pinjaman, Pegadaian memberikan fleksibilitas dengan menawarkan pinjaman mulai dari Rp. 50.000,- hingga Rp. 500.000.000,- atau bahkan lebih, tergantung pada nilai emas yang digadaikan.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: