Warga Belitang Pengedar Uang Palsu Rp10 Juta Didapat dari Nganjuk Ditangkap di OKU Selatan

Warga Belitang Pengedar Uang Palsu Rp10 Juta Didapat dari Nganjuk Ditangkap di OKU Selatan

ilustrasi-upal-

Warga Belitang Pengedar Uang Palsu Rp10 Juta Didapat dari Nganjuk Ditangkap di OKU Selatan

OKUSELATAN-OKES.NEWS, Unit Pidsus Satreskrim Polres OKU Selatan menangkap seorang pengedar uang palsu (upal) bernama Ismail Yusuf (29) warga BK 10, Belitang ,Sumsel OKU Timur diamankan pada Selasa (3/10/2023) di wilayah Kecamatan Banding Agung, Kabupaten OKU Selatan.

Dari tangan tersangka, polisi mengamankan Rp8,5 juta upal dengan pecahan Rp100 ribu, Rp20 ribu, dan Rp10 ribu.

Kepada polisi, tersangka Ismail mengaku mengambil sendiri upal itu ke Kabupaten Nganjuk, Provinsi Jawa Timur pada Agustus 2023 lalu. Ia mengedarkan upal tersebut di wilayah Kecamatan Banding Agung, Kabupaten OKU Selatan.

Tersangka Ismail mengaku menggunakan upal tersebut untuk membayar penginapan, membeli rokok, makanan, dan mengumpulkan uang kembalian berupa uang asli.


ersangka Ismail Yusuf saat diamankan personel Unit Pisdus Satreskrim Polres OKUS. Foto: Rendi/sumeks----

BACA JUGA:Dinas Perikanan Sumsel: Penjualan Ikan Salem Dilarang

“Uang palsu yang diamankan dari tersangka sebanyak Rp8,5 juta. Dan yang sudah berhasil diedarkannya sebanyak Rp1,5 juta,” kata Kapolres OKU Selatan AKBP Listyono Dwi Nugroho SIK MH, melalui Kasat Reskrim AKP Biladi Ostin SKom SH.

Tersangka Ismail dijerat dengan Pasal 36 ayat 2 dan Pasal 36 ayat 3 UU RI Nomor 7 Tahun 2023 tentang Mata Uang, dan atau Pasal 244 KUHP jo Pasal 245 KUHP. Ia terancam hukuman penjara 10 sampai 15 tahun, dan denda Rp10 sampai 50 miliar.

Kapolres OKU Selatan mengimbau masyarakat untuk berhati-hati terhadap peredaran uang palsu. Jika menemukan uang palsu, segera laporkan kepada pihak berwajib.

“Tidak saya edarkan di kampung halaman saya di Belitang Pak tapi Banding Agung. Saya pakai untuk membayar penginapan, belanja rokok, makanan, dan lainnya di warung-warung,” ujar tersangka Ismail.

Upal yang dibayarkan saat ke warung-warung dengan nominal besar, dengan maksud mendapatkan pengembalian uang asli. 

“Setelah dapat kembalian uang asli lalu saya kumpulkan dan nanti akan bagi hasil dengan teman saya, Baron yang ada di Nganjuk,” bebernya.

BACA JUGA:Dinas Perikanan Sumsel: Penjualan Ikan Salem Dilarang

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: