Warga Belitang Pengedar Uang Palsu Rp10 Juta Didapat dari Nganjuk Ditangkap di OKU Selatan
ilustrasi-upal-
Kapolres OKU Selatan AKBP Listyono Dwi Nugroho SIK MH, melalui Kasat Reskrim AKP Biladi Ostin menerangkan,
"Dia membawa upal sebanyak Rp10 juta dari Jawa Timur dan mengedarkannya di Banding Agung, OKU Selatan," katanya.
Uang palsu tersebut digunakan untuk membayar penginapan, membeli rokok, makanan, dan uang pengembalian berupa uang asli dikumpulkan oleh tersangka.
"Uang palsu yang diamankan dari tersangka sebanyak Rp8,5 juta. Dan yang sudah berhasil diedarkannya sebanyak Rp1,5 juta," bebernya.
Upal yang diedarkan ke wilayah Banding Agung, OKU Selatan baru beberapa kali.
BACA JUGA:Ketua KPU OKU Tegaskan Tidak Ada Eks Koruptor Nyaleg
"Kami tidak percaya begitu saja. Pelaku ini ada jaringan tetapi dari pengakuan, dia mandiri," kata mantan Panit Opsnal Unit Subdit 3 Jatanras Polda Sumsel ini didampingi Kanit Pidsus Ipda Akbar Rafsanjani STrK.
Dari pengakuan tersangka, upal yang dibawa sebanyak Rp10 juta terdiri dari pecahan Rp100 ribu, Rp20 ribu, dan Rp10 ribu.
Akibat perbuatannya mengedarkan uang palsu, tersangka melanggar Pasal 36 ayat 2 dan Pasal 36 ayat 3 UU RI Nomor 7 Tahun 2011 tentang Mata Uang, dan atau Pasal 244 KUHP jo Pasal 245 KUHP.
Dengan ancaman pidana penjara 10 sampai 15 tahun, dan denda Rp10 sampai 50 miliar.(*)
artikel ini telah tayang di Harian oku selatan.com
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: