Relawan di OKU Tuntut Penegak Hukum Usut Tuntas Dugaan Praktik Mafia Tanah

Relawan di OKU Tuntut Penegak Hukum Usut Tuntas Dugaan Praktik Mafia Tanah

AKSI: Salahsatu peserta aksi melakukan orasi saat unjuk rasa di depan Kantor ATR/BPN OKU, Rabu (18/10/2023). ()-Foto: Gus Munir/OKES-

Relawan di OKU Tuntut Penegak Hukum Usut Tuntas Dugaan Praktik Mafia Tanah

Warga Minta Lahan Mereka Dikembalikan

BATURAJA – OKES.NEWS, Puluhan massa yang mengatasnamakan eks KUD Minanga Ogan dan relawan anti mafia tanah OKU melakukan aksi unjuk rasa di Kantor Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) OKU dan Kejaksaan Negeri OKU, Rabu (18/10/2023).

Massa menuntut pihak penegak hukum untuk mengusut tuntas dugaan praktik mafia tanah pada perkebunan kelapa sawit KUD Minanga Ogan dan ATR/BPN OKU.

“Kami juga meminta aparat penegak hukum membentuk satgas mafia tanah,” kata Koordinator Aksi Subianto, Rabu (18/10). 

Massa mempertanyakan soal pencairan pinjaman dari dua bank berbeda. Pertama dari salah satu bank pelat merah pada KKPA III seluas 3.000 Ha dan KKPA IV seluas 5.000 Ha. Total luas 8.000 Ha. 

BACA JUGA:Daftar Pekerjaan Bisa Atur Sendiri Tapi Gajinya sampai 2 Digit, Nomor Tiga sudah Terbukti

Serta pada bank swasta dengan jaminan  luas tanah 5.000 Ha. “Diduga tidak sesuai lahan yang tersedia alias fiktif dan merugikan negara,” ujarnya. 

Mereka juga meminta oknum kades yang diduga terlibat dalam proses penggelembungan sertifikat tanah yang dikeluarkan BPN OKU untuk diperiksa. 

Serta ada dugaan adanya perambahan  hutan kawasan untuk perkebunan kelapa sawit. Namun anehnya keluar penerbitan sertifikat di atas lahan hutan kawasan tersebut. “Kami meminta keadilan untuk masyarakat,” kata peserta aksi lainnya, Robert JT. 

Peserta aksi lain, Ati juga menuntut lahan mereka dikembalikan. Karena ada lahan milik keluarganya-Yaklamu di Lubuk Batang yang pada 20 tahun lalu seluas 18 hektar diserahkan ke PTP Minanga Ogan. 

Tapi hanya dapat 2 paket, tidak tahu sisanya kemana.  Malah sebutnya, 2 paket tersebut bukan di atas lahan 18 hektar, tapi berada disebelahnya. Sedangkan lahan 18 hektar sampai saat ini sudah dipanen pihak perusahaan. “Kami meminta tolong dikembalikan saja tanah tersebut,” ujarnya. 

BACA JUGA:Kecelakaan Maut di OKU, Anggota TNI Meninggal Dunia, Diduga Ditabrak Mobil Cor BBM

Kepala ATR/BPN OKU, Rosidi SH MH mengatakan salahsatu pendemo yakni Robert ada tanah di KUD Minanga Ogan. Dia meminta batalkan sertifikat di Minanga Ogan atas nama orang lain.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: