Relawan di OKU Tuntut Penegak Hukum Usut Tuntas Dugaan Praktik Mafia Tanah

Relawan di OKU Tuntut Penegak Hukum Usut Tuntas Dugaan Praktik Mafia Tanah

AKSI: Salahsatu peserta aksi melakukan orasi saat unjuk rasa di depan Kantor ATR/BPN OKU, Rabu (18/10/2023). ()-Foto: Gus Munir/OKES-

Sebelumnya, pihak Robert telah melakukan gugatan di Peradilan PTUN dan saat itu penggugat menang dan sudah inkracht.

“Tapi, saat ini dia sedang mengajukan proses hukum ke perdata. Proses hukum sudah benar. Jadi untuk sertifikatnya di PTUN dan haknya di perdata,” kata Rosidi. 

Lanjut Rosidi, saat ini sedang proses di perdata dengan objek yang sama di PTUN. “Saat ini sedang banding. Tujuan dia minta batalkan sertifikat di Minanga Ogan atas nama orang lain,” imbuhnya. 

Tapi, ungkap Rosidi, karena sedang gugat di perdata, sesuai Permen ATR/BPN nomor 21 tahun 2020 jangankan proses peradilan, di dalam sitapun kalau belum diangkat pihaknya belum bisa mengeksekusinya. 

BACA JUGA:Massa Anarkis, Provokator Ditangkap

“Jadi, itu persoalannya. Kami belum bisa batalkan sesuai hasil TUN tadi. Karena masih proses perdata, dan kami sudah meminta petunjuk ke Kanwil BPN Sumsel. Hasilnya sama, kami harus mengikuti aturan Permen ATR/BPN nomor 21 tahun 2020. Bukan kami tidak mau memproses eksekusi,” jelasnya. 

Sedangkan soal  pinjaman bank tahun 2011 sebutnya, bukan ranah BPN OKU. “Sedangkan soal ada lahan perkebunan PTP Minanga Ogan yang masuk  hutan kawasan, nanti akan kita cek,” ungkapnya.

Sementara untuk persoalan Aida Sari, ungkapnya pihaknya sudah memfasilitasi untuk dirapatkan dengan pihak KUD Minanga Ogan. Tapi tidak menemukan titik temunya.  “Jadi, kami arahkan untuk proses di pengadilan. Selagi ada data-data kami dukung,” tambahnya.

Terpisah, Kajari OKU, Choirun Parapat SH MH mengatakan pihaknya akan menindaklanjuti apa yang menjadi penyampaian para peserta aksi. Khususnya apa yang menjadi bagian Kejari seperti indikasi adanya mafia tanah. 

Setelah dilakukan telaah laporan akan dibentuk tim dan lakukan skala prioritas. Serta akan mengundang pihak terkait apakah ada dugaan penyimpangan dalam penerbitan alas hak. (gsm)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: