Buron Setahun, Pencuri Kabel PLN Ditangkap

Buron Setahun, Pencuri Kabel PLN Ditangkap

AMANKAN: Jajaran Polres OKU Selatan berhasil mengamankan tersangka kabel tegangan menengah milik PLN (duduk). (Foto: Hos)--

MUARA DUA - OKES.NEWS, Setelah setahun buron, Polres OKU Selatan berhasil menangkap tersangka pencurian dengan pemberatan (curat) kabel tegangan menengah (TM) PLN. 

Pencurian itu terjadi di Desa Tanjung Beringin, Kecamatan Buana Pemaca, Kabupaten OKU Selatan, pada 12 September tahun 2022 lalu, sekitar pukul 10.00 WIB.

Tersangka pencurian kabel adalah Tantriansyah Bin Feri Imaris (26) dan Hasanudin Bin Basri (26). Keduanya merupakan warga Desa Tanjung Beringin, Kecamatan Buana Pemaca, Kabupaten OKU Selatan. 

Mereka berhasil diamankan oleh Satreskrim Polres OKU Selatan di Talang Sawah, Desa Pendagan, Kecamatan Muaradua, pada Sabtu, 28 Oktober 2023, sekitar pukul 14.00 WIB.

Penangkapan tersangka ini dilakukan berdasarkan laporan polisi nomor LP.B/115/IX/2022/SPKT/RES OKUS/POLDA SUMSEL, tanggal 13 September 2022, dan daftar pencarian orang (DPO) nomor DPO/67/X/2022/Reskrim, tanggal 10 Oktober 2022.

Kapolres OKU Selatan, AKBP Listyono Dwi Nugroho, S. IK., MH, melalui Kasat Reskrim, AKP Biladi Ostin, SH., MH, mengungkapkan bahwa Satuan Pidum Reskrim OKU Selatan berhasil menangkap kedua tersangka.

Menurut keterangan yang diberikan, pada hari Senin, tanggal 12 September 2022, sekitar pukul 10.00 WIB, korban menerima pemberitahuan melalui WhatsApp dari rekannya bahwa kabel TM di Desa tersebut telah hilang. 

Sekitar pukul 17.00 WIB, korban bersama beberapa rekannya melakukan pengecekan di Desa Tanjung Beringin, Kecamatan Buana Pemaca, dan menemukan bahwa kabel tersebut telah terpotong sepanjang 5 kilometer. 

“Korban dan rekannya kemudian melaporkan peristiwa tersebut kepada kepala PLN Muaradua, yang memberi kuasa kepada korban untuk melaporkan kejadian tersebut ke Polres OKU Selatan,” ungkap Kasat Reskrim OKU Selatan, AKP Biladi Ostin, SH., MH.

Dari tangan tersangka, polisi berhasil mengamankan sejumlah barang bukti, termasuk 1 unit sepeda motor Yamaha Jupiter berwarna hitam (nomor mesin dan rangka telah rusak), trondol (tanpa body).

Kemudian, 1 bilah senjata tajam jenis parang bergagang kayu berukuran 50 cm, 1 buah catut kakatua berukuran 22 cm, 1 buah karet ban berwarna hitam panjang berukuran 2,84 meter, dan 12 buah bekas kupasan dari kabel PLN.

Terhadap perbuatan kedua tersangka, akan dikenakan Pasal 363 Ayat (1) ke-3, ke-4, dan ke-5 KUHPidana. (dal)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: