Kasus Penipuan di OKU, Madu Palsu Dicampur Zat Bahaya
--
BATURAJA - OKES.NEWS - Polsek Baturaja Timur berhasil mengungkap kasus penipuan yang bermodus penjualan madu palsu. Pelaku bernama Samiri (48) ditangkap setelah menipu seorang pedagang, warga Desa Air Paoh, Ogan Komering Ulu (OKU).
Dari hasil prees rilis yang dilakukan kepolisian setempat. Terungkap, Samiri melancarkan aksinya dengan modus menawarkan madu untuk dititipkan di warung korban. Sementara, tersangka lain berperan menjadi pembeli dan memesan madu dalam jumlah banyak. Lalu berlagak memesan madu yang dititipkan Samiri.
Kasus penipuan penjualan madu palsu yang terjadi di Kabupaten Ogan Komering Ulu (OKU) menjadi perhatian aparat kepolisian setempat. Pasalnya, terindikasi Madu palsu yang dijual diduga dicampur dengan3nggunakan zat berbahaya.
Dari pengakuan Samiri, ia membuat madu palsu itu, dengan cara memasak gula dengan menggunakan panci DNA di beri air.
Setelah mencair menyerupai gula tersebut berwarna mirip madu. Agar gula tak membeku, Lantas Samiri mencampurkan zat Cydron sebagai penegasan cairan.
BACA JUGA:Penertiban APK di Lubuk Linggau Ditolak Sopir Angkot
“Satu panci itu bisa dapat 1 jerigen berukuran 10 liter. Jika 2 panci bisa 2 jerigen. Dan kalau di kemas kedalam botol bisa dapat 90 botol lebih,” beber Samiri.
Sebelumnya, komplotan pelaku melancarkan aksinya dengan berpura-pura menawarkan Madu asli dengan korban. Samiri ditangkap warga pada Minggu (12/11/2023), sekitar pukul 09.00 WIB di wilayah Jalan Mas Oding tepatnya depan Perumahan Sion, Kecamatan Baturaja Timur, Kabupaten OKU.
Beruntung, jajaran POlsek Baturaja Timur yang mendapatkan laporan langsung menuju tempat kejadian perkara (TKP).
Kapolres OKU, AKBP Arif Harsono melalui Kasi Humas, Iptu Ibnu Holdon, membenarkan adanya ptersangka penipuan yang diamankan di Polsek Baturaja Timur.
Ibnu Holdon menjelaskan, Samiri (48) ditangkap atas laporan korban atas nama Yuriza Cahya Dayanti (32), warga Desa Air Paoh, Kecamatan Baturaja Timur.
BACA JUGA:Penertiban APK di Lubuk Linggau Ditolak Sopir Angkot
“Tersangka Samiri datang ke tempat usaha milik Yuriza. Kemudian, Samiri menawarkan tiga botol madu, namun ditolak. Tak habis akal, tersangka kemudian menitipkan tiga botol madu itu dengan maksud dibantu jual, setelah laku terjual akan kembali mengambil uangnya,” urai Kasi Humas Polres OKU, Iptu Ibnu Holdon, Selasa (14/11/2023).
Atas perbuatannya, Samiri disangkakan pasal 378 KUHP pidana dengan ancaman hukuman 4 tahun penjara.(r15)
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: