Penertiban APK di Lubuk Linggau Ditolak Sopir Angkot

Penertiban APK di Lubuk Linggau Ditolak Sopir Angkot

--

LUBUK LINGGAU - OKES.NEWS, Penertiban alat peraga kampanye (APK) oleh Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) Kota Lubuklinggau mendapat penolakan dari sejumlah sopir angkutan umum. Mereka mengaku akan kehilangan job jika Bawaslu melepas branding mobil yang menampilkan foto calon anggota legislatif (caleg).

Ketua Bawaslu Kota Lubuklinggau Dedi Karimajaya mengatakan, penertiban APK diprioritaskan pada billboard dan stiker/oneway kendaraan. Namun, saat penertiban dilakukan, petugas sempat mendapat penolakan dari sejumlah sopir.

"Prioritas penertiban bakal menyasar Billboard di Jalan A Yani sebanyak tiga titik. Kemudian penertiban stiker/oneway kendaraan akan dipusatkan di Terminal Kalimantan," kata Dedy.

BACA JUGA:Lagi Cari Tablet? Samsung Galaxy Tab A9 Hadir Dengan Harga 2 Jutaan!

Menurut Dedy, penertiban APK dilakukan sesuai dengan Peraturan KPU Nomor 23 Tahun 2020 tentang Kampanye Pemilu. Dalam aturan tersebut, APK yang diperbolehkan adalah APK yang dipasang di tempat umum yang mudah dilihat oleh masyarakat.

"APK yang dipasang di angkutan umum tidak diperbolehkan, karena dinilai mengganggu ketertiban umum," kata Dedy.

Sementara itu, Ketua DPD Nasdem Kota Lubuklinggau H Rachmad Hidayat mengatakan, pihaknya meminta agar Bawaslu tidak mencopot one way maupun branding di angkutan umum secara sepihak.

"Kita minta agar Bawaslu duduk bersama soal itu. Jangan sampai ada keputusan sepihak. Khusus yang di ranah abu abu, harus ada keputusan jelas," tegasnya.

Menurut Rachmad, branding mobil yang mengusung foto H Fauzi Amroh dari kader Nasdem tidak melanggar aturan. Dalam branding tersebut tidak menampilkan nomor urut, ajakan memilih, atau logo partai.

BACA JUGA:OKU Resmi Punya UPTD PPA, Kasus Kekerasan Terhadap Perempuan dan Anak Diharapkan Nihil

"Itu menurut kami bukan APK, karena menampilkan anggota DPR RI dan simbol Parpol," kata Rachmad.

Sebelum memasang branding tersebut, Fauzi Amroh sudah melakukan konsultasi dengan Bawaslu RI.

"Kita akan komunikasi lagi dengan Bawaslu agar duduk bersama soal itu," kata Rachmad.(SEG)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: