Rian Diduga Curi Sepeda Motor di Pasar Malam OKU, Akhirnya Digelundung ke Kantor Polisi

Rian Diduga Curi Sepeda Motor di Pasar Malam OKU, Akhirnya Digelundung ke Kantor Polisi

Rian saat diamankan di mapolsek Peninjauan, kabupaten ogan komering ulu, sumsel- Ist-

BATURAJA - OKES.NEWS, Jajaran Polsek Peninjauan, berhasil menangkap Rian Hidayat  (27).

Warga Desa Kuang Dalam, Kecamatan Rambang Kuang, Kabupaten Ogan Ilir (OI) itu diamankan polisi lantaran diduga mencuri sepeda motor  milik Nurlela, Sabtu, 16 Desember 2023.

"Tersangka  ditangkap pada Selasa, 26 Desember 2023 sekitar pukul 02.00 WIB di Desa Ibul dalam, Kecamatan Rambang Kuang, Kabupaten OI," kata Kapolres OKU AKBP Arif Harsono melalui Kapolsek Peninjauan IPTU Yulia Fitri Yanti, Selasa, 26 Desember 2023.

BACA JUGA:KPU OKU Selatan Gelar Simulasi Pemungutan Suara dan Bimtek Pemanfaatan Aplikasi Sirekap

BACA JUGA:KPU OKU Selatan Gelar Simulasi Pemungutan Suara dan Bimtek Pemanfaatan Aplikasi Sirekap

Yulia menjelaskan, kasus pencurian sepeda motor tersebut bermula saat korban, Nurlena(42), warga Desa Mitra Kencana, Kecamatan Peninjauan, Kabupaten OKU, memarkirkan sepeda motornya di lapangan sepak bola desa setempat pada Sabtu, 16 Desember 2023 sekitar pukul 20.00 WIB.

Kemudian, korban masuk ke pasar malam yang berada di lokasi tersebut.

Ketika hendak pulang sekitar pukul 21.30 WIB, korban melihat sepeda motornya sudah tidak ada di tempat parkiran.

Akibat kejadian tersebut, korban mengalami kerugian sebesar Rp8 juta.

Korban kemudian melaporkan kejadian tersebut ke Polsek Peninjauan.

Berdasarkan penyelidikan yang dilakukan, petugas berhasil mengidentifikasi tersangka dan melakukan pengejaran.

BACA JUGA:Natal dan Tahun Baru, Harga Bahan Pokok Naik

Tersangka akhirnya berhasil ditangkap di Desa Ibul dalam, Kecamatan Rambang Kuang, Kabupaten OI.

Dari tangan tersangka, petugas berhasil mengamankan barang bukti berupa satu unit sepeda motor Honda Vario warna hitam BG 5474 FAI, baju tersangka, dan plat motor korban.

"Tersangka dijerat dengan Pasal 363 KUHPidana dengan ancaman hukuman maksimal 7 tahun penjara," pungkas Yulia.(r15)

BACA JUGA:Natal dan Tahun Baru, Harga Bahan Pokok Naik

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: