ASN OKU Terancam Dipecat, Jika Lalukan Tindakkan Menyimpangi aturan ini
--
BATURAJA - Aparatur Sipil Negara (ASN) di Kabupaten Ogan Komering Ulu (OKU) wajib netral saat pelaksanaan Pemilihan Umum (Pemilu) 2024 nanti.
Jika terbukti melanggar dan tidak netral, maka ASN bisa mendapat sanksi. Bahkan, sanksi ASN bisa dipecat jika terbukti melakukan pelanggaran.
Hal tersebut diungkapkan Penjabat (Pj) Bupati OKU, H Teddy Meilwansyah saat acara Deklarasi dan Penandatanganan Pakta Integritas Netralitas Aparatur Sipil Negara (ASN) di lingkungan Pemkab OKU, di Gedung Kesenian Baturaja, OKU, Rabu, 27 Desember 2023.
“Sanksi pasti ada. Sanksi ada yang ringan dan berat, bahkan hingga pemecatan jika ASN terbukti ikut politik praktis,” ungkap Teddy Meilwansyah.
Teddy menambahkan, ASN memang punya hak memilih, tapi tidak boleh dipublikasikan. Untuk itu pihaknya berkomitmen akan terus menciptakan netralitas ASN.
“Kami dibantu Fokopimda dan diawasi KPU dan Bawaslu untuk memastikan bahwa siap netral dan akan penuh integritas melaksanakan Pemilu, Pilpres, dan Pilkada dengan damai, jujur, adil dan riang gembira,” imbuh Teddy.
Ketua KPU OKU, Naning Wijaya menjelaskan, ASN tidak boleh terlibat sebagai anggota parpol, serta tidak terdaftar dalam tim kampanye.
“Nanti, kami akan menyampaikan melalui pemerintah daerah agar ASN bisa mengecek dirinya terdaftar atau tidak dalam Sistem Informasi Partai Politik (Sipol).
“Jika terdaftar dalam Sipol, agar secepatnya menghilangkan atau berhenti dari parpol baik sengaja maupun tidak sengaja. Untuk sanksi itu ranah Bawaslu. Mudah-mudahan ASN tidak terlibat dalam politik praktis,” ungkap Naning.
Sementara, Ketua Bawaslu OKU, Yudi Risandi mengatakan untuk melakukan kajian terhadap adanya dugaan pelanggaran ASN, pihaknya harus mendapat temuan atau laporan.
BACA JUGA:Was-was, Jelang Pemakaman Lukas Enembe, Bagaimana Persiapan Polisi dan TNI?
Nantinya hasil kajian tersebut akan disampaikan ke KASN. “Ini terkait sanksi apa yang dilanggar ASN tersebut. Sanksi terberat bisa pemberhentian. Sejauh ini belum ada aduan atau temuan adanya pelanggaran yang dilakukan ASN di OKU,” pungkas Yudi. (*)
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: