GEGER !! Gegara Soal Sewa Lapak, Dua Warga Saling Tikam, Begini Kronologisnya

GEGER !! Gegara Soal Sewa Lapak, Dua Warga Saling Tikam, Begini Kronologisnya

Tersangka IB saat diamankan di Mapolsek Peninjauan, OKU, Sabtu, 6 Januari 2024.-Humas Polres OKU-

KEDATON PENINJAUAN RAYA, OKES.NEWS - Anggota Polsek Peninjauan, Polres OKU mengamankan tersangka penganiayaan berinisial IB (58) warga Desa Sukapindah, Kecamatan Kedaton Peninjauan Raya (KPR), Kabupaten OKU.

Tersangka diamankan terkait peristiwa perkelahian yang terjadi pada hari Sabtu, 6 Januari 2024 sekitar pukul 09.30 WIB di pasar tradisional atau kalangan Dusun III Desa Sukapindah, Kecamatan Kedaton Peninjauan Raya, Kabupaten OKU.

Kronologis kejadian bermula saat tersangka IB (58) menagih uang sewa tempat di kalangan kepada korban berinisial TS.

Namun, korban tidak mau memberikan uang yang dimaksud sehingga antara tersangka dan korban terjadi selisih paham dan berujung dengan perkelahian.

BACA JUGA:Pendaftar Pengawas TPS di OKU Sementara Mencapai 1.229 Orang, Sudah Lampaui Kebutuhan

Dalam perkelahian tersebut, tersangka dan korban saling menusuk menggunakan pisau. Akibatnya, tersangka mengalami luka tusuk pada tangan kiri sedangkan korban mengalami 4 luka tusuk dan luka sayat pada bagian tangan.

Akibat kejadian tersebut, korban langsung dibawa ke Puskesmas untuk mendapatkan perawatan medis.

Sementara, tersangka diamankan di Mapolsek Peninjauan guna mempertanggung jawabkan perbuatannya.

Kapolres OKU, AKBP Imam Zamroni melalui Kasi Humas Polres OKU, IPTU Ibnu Holdon membenarkan kejadian tersebut.

BACA JUGA:Dikawal Brimob, Surat Suara DPD RI Pemilu 2024 Telah Tiba di Gudang Logistik KPU OKU

Dari hasil pemeriksaan, diketahui bahwa pelaku IB (58) merupakan petugas yang ditunjuk oleh BumDes Desa Sukapindah untuk menagih uang sewa tempat di kalangan.

"Tersangka kami amankan untuk mempertanggung jawabkan perbuatannya. Kami juga akan melakukan penyelidikan lebih lanjut untuk mengetahui motif dari perkelahian tersebut," ujar Kasi Humas Polres OKU, IPTU Ibnu Holdon.

Selain mengamankan tersangka, polisi juga menyita barang bukti yang turut diamankan dalam kasus ini.

Diantaranya 1 bilah sajam jenis pisau, 1 lembar baju kaos, 1 lembar celana warna cream, 1 buah dompet merk levis berikut 1 lembar celana dasar warna cokelat. (*)

 

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: