Jejak Getah Karet Berujung Borgol, Pria di OKU Diamankan

Jejak Getah Karet Berujung Borgol, Pria di OKU Diamankan

Unit Reskrim Polsek Peninjauan mengungkap kasus pencurian getah karet di Desa Kedaton Timur OKU dan menangkap pelaku beserta barang bukti kerugian Rp1,3 juta.-istimewa-

BATURAJA, OKES.NEWS - Unit Reserse Kriminal Polsek Peninjauan berhasil mengungkap kasus tindak pidana pencurian getah karet yang terjadi di wilayah Dusun Srikaton, Desa Kedaton Timur, Kecamatan Kedaton Peninjauan Raya, Kabupaten Ogan Komering Ulu (OKU).

Kasus ini menjerat seorang petani setempat setelah aksinya merugikan korban hingga lebih dari satu juta rupiah.

Peristiwa pencurian tersebut diketahui terjadi pada Senin, 5 Januari 2026 sekitar pukul 23.00 WIB di lapak karet Dusun Srikaton. Korban sekaligus pelapor bernama Sutrisno (52), seorang wiraswasta yang berdomisili di Desa Kedaton Timur.

Berdasarkan keterangan kepolisian, kejadian bermula pada Senin, 22 Desember 2025 sekitar pukul 10.00 WIB. Saat itu, korban membeli dan menimbang getah karet di Dusun III Srikaton sebanyak 15 keping dengan harga Rp12.300 per kilogram.

BACA JUGA:Hujan Deras Landa Lahat, PLN ULP Lembayung Berjibaku Pulihkan Kelistrikan Pelanggan

BACA JUGA:Sat Lantas OKU Sisir Baturaja dan Amankan Tujuh Motor

Getah karet tersebut kemudian ditinggalkan di lapak dengan tanda khusus berupa tali plastik warna hitam yang diselipkan di dalam kepingan karet.

Namun, saat hendak diambil kembali, korban mendapati dua keping getah karet miliknya telah hilang.

Kejadian tersebut kemudian dilaporkan kepada Wahyudi, yang selanjutnya diteruskan kepada Ketua Kelompok Tani setempat, Nur Rohman.

Dari hasil penelusuran, diketahui bahwa getah karet tersebut berada di lapak pembeli lain.

Akibat kejadian tersebut, korban mengalami kerugian sebesar Rp1.368.000. Tidak terima atas peristiwa itu, korban akhirnya melaporkan kasus pencurian tersebut ke Polsek Peninjauan.

Menindaklanjuti laporan tersebut, jajaran Polsek Peninjauan langsung melakukan penyelidikan.

Hingga akhirnya, pada Rabu, 7 Januari 2025 sekitar pukul 15.00 WIB, polisi berhasil mengamankan tersangka bernama Miswanto  (30), seorang petani yang berdomisili di Dusun Srikaton, Desa Kedaton Timur.

Penangkapan dilakukan setelah Kapolsek Peninjauan AKP Deddy Iskandar, SE memerintahkan Unit Reskrim yang dipimpin Kanit Reskrim IPDA Rery Handri Idiyan, SH, untuk bergerak ke lokasi keberadaan tersangka di Dusun I Tebing Kerikil, Desa Kedaton Timur.

Cek Berita dan Artikel lainnya di Google News

Sumber: