Hore ! Pemkab OKU Alokasikan Rp75 Miliar untuk Tunjangan Kinerja ASN

Hore ! Pemkab OKU Alokasikan Rp75 Miliar untuk Tunjangan Kinerja ASN

Pj Bupati OKU, H Teddy Meilwansyah SSTP MM MPd, menyampaikan sambutan saat apel gabungan awal tahun 2024 di halaman Kantor Bupati OKU, Senin, 8 Januari 2024.-Humas Pemkab OKU-

BATURAJA, OKES.NEWS - Pemerintah Kabupaten Ogan Komering Ulu (OKU) mengalokasikan dana sebesar Rp 75 miliar untuk pemberian Tambahan Penghasilan Pegawai atau Tunjangan Kinerja (Tukin) kepada seluruh Aparatur Sipil Negara (ASN) di OKU pada tahun 2024 ini .

Penjabat (Pj) Bupati OKU, H Teddy Meilwansyah SSTP MM MPd, menyampaikan perihal pembagian tunjangan kinerja tersebut dalam sambutannya saat Apel gabungan awal tahun 2024 di halaman Kantor Bupati OKU, Senin, 8 Januari 2024.

Teddy mengatakan pihaknya bersama Tim Anggaran Pemerintah Daerah (TAPD) dan pihak lainnya, telah berupaya semaksimal mungkin agar Tukin bisa dianggarkan untuk tahun 2024.

Meskipun belum optimal, namun Teddy menyatakan bahwa Tukin berhasil dianggarkan untuk 6 bulan pertama.

BACA JUGA:Kok Bisa Ada Hp? Tahanan ini Berhasil Tipu Dosen Saat di Dalam Lapas, Modus Mengaku Anggota Polisi

"Terus kami pikirkan dan upayakan, dan alhamdulillah meskipun tidak maksimal namun sudah kami bisa anggarkan Tukin untuk 6 bulan pertama," ujar Pj Bupati OKU, H Teddy Meilwansyah pada Senin, 8 Januari 2024.

Teddy juga berharap agar Tukin ini dapat ditambah pada Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Perubahan atau ABT tahun 2024.

Teddy meminta dukungan dan doa dari seluruh ASN di OKU agar Tukin ini dapat dianggarkan kembali di ABT. "Mohon do'a dan dukungannya, agar bisa terealisasi, harapan kita kalau bisa Full," tambahnya.

Kepala Badan Keuangan dan Aset Daerah (BKAD) Kabupaten OKU, Setiawan SAk MM menyatakan bahwa Tukin ini dianggarkan untuk 6 bulan pertama.

BACA JUGA:RSUD Ibnu Sutowo Raih Penghargaan dari Penyelenggara Layanan Publik Terbaik

“Dengan total sebesar Rp 75 miliar, untuk seluruh ASN dan PPPK yang sudah terdaftar,” ungkap Setiawan SAk MM. (*)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: