Anda Ingin Menjadi Eksportir Pemula, Begini Langkah Awal yang Harus Dilakukan

Anda Ingin Menjadi  Eksportir Pemula, Begini Langkah Awal yang Harus Dilakukan

Ingin jadi pengusaha, pastikan perusahaan Anda berbadan hukum dan memiliki izin usaha yang lengkap seperti Surat Izin Usaha Perdagangan (SIUP), NPWP, NIK (Nomor Identitas Kepabeanan), dan TDP (Tanda Daftar Perusahaan)--

Anda Ingin Menjadi Eksportir Pemula, Begini Langkah Awal yang Harus Dilakukan

okes.news- Di tengah meningkatnya tren globalisasi dan perdagangan internasional, banyak pelaku usaha di Indonesia yang tertarik untuk merambah pasar ekspor. 

Namun, menjadi pengusaha bidang eksportir sukses bukanlah tugas yang mudah. 

Berikut ini beberapa langkah penting yang perlu anda perhatikan jika ingin menjadi pengusaha eksportir pemula di Indonesia.

Pertama, penting bagi eksportir untuk mempersiapkan legalitas usaha. 

Setiap eksportir harus memiliki Izin ekspor yang mencakup dokumen seperti Surat Izin Usaha Perdagangan (SIUP), NPWP, NIK, dan Tanda Daftar Perusahaan. 

BACA JUGA:Jika Rusia-Ukraina Perang, Ekspor Indonesia Terganggu

BACA JUGA:Xpora, Role Model Berdayakan UMKM Orientasi Ekspor

Legalitas ini menjamin bahwa bisnis ekspor berjalan sesuai dengan hukum dan regulasi yang berlaku.

Kedua, memahami prosedur perdagangan internasional adalah kunci. 

Eksportir harus mengetahui standar kualitas produk, proses pengiriman, pemilihan jasa freight forwarder, asuransi barang, dan prosedur bea cukai. 

Pengetahuan ini akan membantu produk dari Indonesia bersaing di pasar global.

Selanjutnya, penggunaan aplikasi SiMoDIS (Sistem Monitoring Devisa Terintegrasi Seketika) sangat disarankan. 

Aplikasi ini memungkinkan eksportir untuk memantau dan melacak kegiatan ekspor dan impor, serta informasi terkait devisa. 

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: