Hasil Rakor Diikuti Pj Bupati OKU: ASN Wajib Jaga Netralitas Pada Pemilu 2024

Hasil Rakor Diikuti Pj Bupati OKU: ASN Wajib Jaga Netralitas Pada Pemilu 2024

Suasana Rakor pengawasan dan pengendalian BKN tahun 2024 di Bali, Selasa, 6 Februari 2024. (Foto: Humas Pemkab OKU)--

Hasil Rakor Diikuti Pj Bupati OKU: ASN Wajib Jaga Netralitas Pada Pemilu 2024

BALI - Aparatur Sipil Negara (ASN) wajib menjaga netralitas selama pelaksanaan Pemilu 2024. Hal itu untuk mewujudkan proses demokrasi yang adil dan transparan serta terbebas dari pengaruh politik yang tidak sehat. 

"ASN harus Netral, hal ini sebagai bentuk kewajiban dan profesional ASN yang memiliki tanggung jawab sebagai aparatur Negara yang harus bersikap profesional, bebas dari kepentingan politik," kata Menteri PAN-RB Abdullah Anwar Anas saat Rapat Koordinasi (Rakor) pengawasan dan pengendalian Badan Kepegawaian Negara (BKN) tahun 2024 di Bali, Selasa, 6 Februari 2024.

BACA JUGA:Perbandingan ZTE Nubia Red Magic 9 Pro+ dan Asus ROG Phone 8 Pro Duel Panas Smartphone Gaming 2024

Anwar Anas menambahkan, netralitas ASN menjadi pendukung kelancaran penyelenggaraan pemerintahan. 

“Untuk itu MenPAN-RB memastikan agar jajaran birokrasi tetap menjalankan keberlanjutan dan kualitas pelayanan publik tanpa terpengaruh pada perubahan politik,” lanjutnya.

Kepala BKN RI, Drs Haryono Dwi Putranto mengatakan ASN yang netral membantu membangun kepercayaan publik terhadap lembaga pemerintah. 

Netralitas ASN mencegah penyalahgunaan wewenang dalam mendukung atau menghambat pihak politik tertentu selama proses Pemilu. 

"Ini menjamin bahwa kebijakan dan keputusan yang diambil berdasarkan kepentingan dan kebutuhan masyarakat bukan kepentingan politik tertentu," ungkap Haryono.

Netralitas ASN lanjutnya juga menjadi landasan untuk meciptakan ketertiban dan stabilitas dalam administrasi pemerintahan terutama dalam konteks perubahan kepemimpinan yang mungkin terjadi setelah Pemilu. 

Sementara itu Penjabat (Pj) Bupati OKU H Teddy Meilwansyah SSTP MM MPd yang juga hadir pada rakor tersebut sangat mendukung adanya kegiatan pengawasan dan pengendalian yang digelar BKN RI.

“Apalagi hal ini untuk memastikan peran dan fungsi ASN yang netral dalam Pemilu 2024,” ungkap Teddy Meilwansyah.

BACA JUGA:Revisi UU Desa Disetujui : Masa Jabatan Kades 8 Tahun Maksimal 2 Periode

Teddy menambahkan, hal ini sangat penting, sebagai ASN yang ditugaskan mengawal kesuksesan penyelenggaraan Pemilu tentunya harus netral dan harus taat aturan yang telah ditentukan.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: