Ayo ke TPS, Ingat Kenali Dulu 5 Jenis Surat Suara yang akan Anda Coblos dan Ini Aturannya

Ayo ke TPS, Ingat Kenali Dulu 5 Jenis Surat Suara yang akan Anda Coblos dan Ini Aturannya

ilustrasi denah TPS saat penghitungan suara--

BACA JUGA:Pendaftar Pengawas TPS di OKU Sementara Mencapai 1.229 Orang, Sudah Lampaui Kebutuhan

Pelanggaran terhadap larangan ini dapat menghadapi sanksi serupa.

Sementara itu, jenis surat suara yang akan disediakan di Tempat Pemungutan Suara (TPS) telah diatur dalam Peraturan KPU Nomor 14 Tahun 2023.

 Terdapat lima jenis surat suara yang akan dicoblos:

1.  Surat  untuk pemilihan calon presiden dan wakil presiden (capres-cawapres).

2. Surat suara untuk anggota DPR.

3. Surat suara untuj anggota DPD.

4.Surat suara untuk anggota DPRD provinsi.

5. Surat suara untuk nggota DPRD kabupaten/kota.

Perbedaan jenis surat suara ditandai dengan warna yang berbeda, dimana setiap warna mencerminkan jenis pemilihan yang berbeda. 

- Surat suara berwarna abu-abu untuk capres-cawapres.

- Surat suara warna kuning untuk anggota DPR.

- Surat suara warna merah untuk anggota DPD.

- Surat suara warna biru untuk anggota DPRD provinsi.

- Surat suara warna hijau untuk anggota DPRD kabupaten/kota.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: