Tegas, Indonesia Mendukung Fatwa Hukum Mahkamah Internasional Mengenai Palestina

Tegas, Indonesia Mendukung Fatwa Hukum Mahkamah Internasional Mengenai Palestina

Saat di Den Haag, Menlu Retno menguraikan berbagai argumen sebagai masukan dan untuk memperkuat pemberian fatwa hukum oleh Mahkamah Internasional.--

Indonesia Mendukung Fatwa Hukum Mahkamah Internasional Mengenai Palestina

Den Haag, okes.news-  Menteri Luar Negeri Indonesia, Retno Marsudi, menyampaikan pernyataan lisan  di Mahkamah Internasional.

Retno kembali menegaskan dukungan Indonesia terhadap fatwa hukum terkait pendudukan ilegal Israel atas Palestina. 

Dalam pidatonya di Den Haag, Menlu Retno menyampaikan argumen mendalam yang mendukung yurisdiksi dan substansi dari fatwa hukum yang diharapkan.

Menlu Retno menekankan bahwa Mahkamah Internasional memiliki kewenangan penuh untuk memberikan fatwa hukum ini, mengingat tidak adanya proses negosiasi perdamaian yang aktif dan pelanggaran Israel terhadap hukum internasional. 

BACA JUGA:Rizky Billar Lelang Mobil Pertamanya, Hasilnya Bakal Disumbang ke Palestina

Dia juga menyoroti bahwa keputusan ini tidak akan mengganggu, melainkan dapat memfasilitasi proses perdamaian dengan menyediakan elemen hukum tambahan untuk penyelesaian konflik Isael dan Palestina.

Dalam hal substansi, Menlu Retno menguraikan bahwa hak Palestina untuk menentukan nasib sendiri sudah jelas dan diperkuat oleh keputusan Dewan Keamanan PBB serta Majelis Umum PBB. 

BACA JUGA:Indonesia Kirim Bantuan Kemanusiaan ke Gaza Palestina dengan Kapal KRI Radjiman, Bagaimana Situasi di Sana?

Dia mengkritik Israel atas pendudukan yang tidak dibenarkan, aneksasi ilegal, ekspansi pemukiman, dan penerapan kebijakan apartheid yang jelas-jelas melanggar hukum internasional.

Menlu Retno menutup pernyataannya dengan menegaskan bahwa tidak ada negara yang berada di atas hukum dan menyerukan kepada masyarakat internasional untuk tidak membiarkan Israel melanjutkan tindakan ilegalnya. 

Dia menyampaikan harapan besar dunia terhadap Mahkamah Internasional dalam mengeluarkan fatwa hukum ini.

Majelis Umum PBB telah meminta Mahkamah Internasional untuk memberikan fatwa hukum mengenai konsekuensi hukum dari pendudukan ilegal Israel atas Palestina melalui Resolusi 77/247 tahun 2022. 

Indonesia, bersama dengan 51 negara lain dan 3 organisasi internasional, telah menyampaikan pandangan mereka untuk mendukung penyusunan fatwa hukum tersebut.(*)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: