Nongkrong Sambil Bawa Pisau Dipinggang, Herdian Diamankan Polisi di Pengandonan

Nongkrong Sambil Bawa Pisau Dipinggang, Herdian Diamankan Polisi di Pengandonan

, pria berusia 22 tahun ini kedapatan membawa senjata tajam (sajam) jenis pisau tanpa izin. -dok polres oku-

BATURAJA - (Okes.news)- Mungkin berniat untuk melindungi diri, namun perbuatan Herdian (22) Warga Dusun I Desa Ujan Mas, Pengandonan, Kabupaten OKU ini tidak dapat dibenarkan.

Pasalnya, pria berusia 22 tahun ini kedapatan membawa senjata tajam (sajam) jenis pisau tanpa izin. 

Akibatnya, hasil dari perilakunya tersebut. Herdian harus mempertanggungjawabkan perbuatannya di kantor Polisi Polsek Pengandonan, polres Oku. 

BACA JUGA:Rumah Muzili Dibobol Maling, 3 Orang di OKU Ditangkap

BACA JUGA:Lewat Kultum, Imbau Warga Tak Terlibat Masalah Hukum

Kasi Humas Polres OKU Iptu Holdon menjelaskan,  telah menerima laporan tersebut. Pihaknya mengamankan Herdian lantaran dianggap membahayakan dan mengganggu ketertiban khantibmas.

Dimana yang kebetulan pada malam kejadian, personil Polsek Pengandonan sedang menggelar razia Pekat. 

"Iya, Ditangkap karna membawa senjata tajam jenis Pisau sepanjang 15 cm yang diselipkan di pinggangnya," ujar Holdon.

Dia ditangkap saat anggota Reskrim Polsek Pengandonan melaksanakan razia malam minggu, di pinggir Jalan Lintas Desa Gunung Kuripan Kecamatan Pengandonan Kabupten OKU pada Sabtu (23/03/2024). sekira pukul. 22.40 Wib Malam.

BACA JUGA:Baru Terima Rp 15 Juta, Penipu Jual Beli Rumah di OKU Ditangkap Polisi

BACA JUGA:Game Simulator Ojol Makin Digemari, Inilah Trik Biar Tidak Cepat Lelah

Saat itu petugas kepolisian melihat beberapa orang laki-laki nongkrong di pinggir jalan lintas Desa Gunung Kuripan dan pada saat di lakukan pemeriksaan dan penggeledahan.

"Salah satu pelaku ternyata kedapatan sedang membawa Pisau bergagang kayu warna coklat dan bersarung kayu warna coklat yang di selipkan di pinggang sebelah kiri,"

Atas hasil temuan tersebut, Polisi membawa Herdian beserta barang bukti untuk bawa ke Polsek Pengandonan guna dilakukan proses hukum lebih lanjut. (r15)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: