Tamek Diduga Bandar Sabu di Baturaja, Diringkus Polisi Berikut 39 Paket Siap Edar

Tamek Diduga Bandar Sabu di Baturaja, Diringkus Polisi Berikut 39 Paket Siap Edar

adalah RAW alias Tamek (40) diamanakan polisi lantaran menyimpan sabu dan diduga merupakan bandar -dok polres oku-

Tamek Diringkus Polisi Simpan 39 Paket Sabu Siap Edar

BATURAJA- OKES.NEW, Kinerja kepolisian resor Ogan komering Ulu dalam memberantas peredaran narkoba di wilayah kabupaten OKU terus dilakukan.

Baru-baru ini, Sat Res Narkoba polres OKU kembali berhasil meringkus seorang Pria diduga merupakan bandar narkoba jenis sabu. Sabtu, 30/3/2024.

Dia adalah RAW alias Tamek (40)  warga Jl. KH Abdurahman Wahid Lr. Mige Kuning Kelurahan Kemalaraja Kecamatan Baturaja Timur Kabupaten OKU.

Yang ditangkap saat di  Jalan Prof. Ir. Sutami Kelurahan Pasar Baru, Baturaja Timur yang merupakan rumah kontrakan terduga pelaku.

Kapolres OKU AKBP Imam Zamroni melalui Kasi humas IPTU Ibnu Holdon membenarkan terkait adanya penangkapan terduga pelaku yang berstatus sebagai bandar narkoba di wilayah hukumnya tersebut.

Dikatakan Holdon, Anggota sat narkoba polres oku melakukan penggerebekan sebuah rumah kontrakan dan mengamankan seorang laki-laki yang mengaku bernama RAW alias Tamek (40).

BACA JUGA:Kurir Sabu di Baturaja Ditangkap Polisi di Pinggir Jalan, Begini Nasibnya

BACA JUGA:2 Orang Diduga Kurir Sabu di OKU Diamankan Polisi

"Saat dilakukan pengerebekan personil telah meminta izin ke RT setempat untuk menyaksikan pemeriksaaan terhadap yang bersangkutan," ungkapnya.

Dari hasil pemeriksaaan ditemukan sebanyak 39 paket yang diduga berisi sabu siap edar disimpan di dalam rumah kontrakan Tamek (40). 

Sehingga Polisi mengambil tindakan untuk meringkus lantaran terbukti menyimapan benda  diduga narkotika jenis sabu dengan berat bruto 11,10 (sebelas koma satu nol) gram didalam kotak plastik diruang kamar tersangka. 

BACA JUGA:Berbagi Berkah Ramadan Citimall Baturaja Ajak Anak Yatim Piatu di OKU Berbuka Puasa Bersama

"Saat ini Terduga pelaku telah diamankan di Polres OKU untuk memepertanggungjawabkan perbuatannya," tandas Holdon.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: