Edarkan Sabu dan Ekstasi, Seorang Wanita di OKU diamankan Polisi

Edarkan Sabu dan Ekstasi, Seorang Wanita di OKU diamankan Polisi

Perbuatan Selda Efriani (32) seorang Ibu rumah tangg (IRT) yang terbilang nekat menjajahkan sabu dan ekstasi di kawasan kabupaten Ogan Komering ulu (OKU), -dok polres oku-

"Atas perbuatannya tersangka Selda Efriani dapat dikenakan Pasal 114 Ayat (2) Subsider Pasal 112 Ayat (2) UU RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman hukuman hukuman mati atau penjara seumur hidup.

“Minimal 6 tahun penjara dan maksimal 20 tahun kurungan,” pungkasnya.(r15)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: