Penetapan Besaran zakat Fitrah oleh Kemenag OKU sebesar Rp 37.500
tangkapan layar surat edaran kemenag oku,.-foto ist-
BATURAJA- OKES.NEWS, Kemenag Kabupaten OKU telah mengeluarkan penetapam besaran zakat fitrah tahun 1445 H/2024 M sebanyak 2,5 kilogram (Kg) beras atau setara dengan uang tunai sebesar Rp 37.500 per jiwa.
"Berdasarkan Harga beras Rp 15.000 per kilogram saat ini. Maka, jika dihitung 2,5 kg beras jadi uang pengganti zakat sebesar Rp 37.500," terang Kepala Kemenag OKU Dr. H. Muhammad Ali, Senin (1/4/2024).
Ali menambahkan bahwa keputusan tersebut telah melalui rapat bersama Pemkab OKU, tokoh agama, organisasi keagamaan dan instansi terkait lainnya di daerah itu tentang penetapan standar zakat fitrah untuk Idul Fitri tahun 2024.
"Ini merupakan kesimpulan dari hasil rapat yang telah digelar dan menetapkan besaran zakat yang wajib dibayarkan kepada masyarakat fakir dan miskin di OKU," ucapnya/
BACA JUGA:Banyak Jalan Rusak, Pemudik Melintas Kabupaten Ogan Komering Ulu Diminta Waspada
BACA JUGA:Edarkan Sabu dan Ekstasi, Seorang Wanita di OKU diamankan Polisi
Dengan begitu, setelah mempertimbangkan beberapa poin penting di antaranya besaran zakat fitrah dapat ditunaikan dalam bentuk beras atau makanan pokok senilai 2,5 kilogram per orang.
Masih kata Muhammad Ali, penetapan standar zakat fitrah ini sangat penting dan ditunggu-tunggu oleh masyarakat untuk mensucikan hartanya di bulan suci Ramadhan.
Dengan telah diterbitkannya surat edaran tersebut, masyarakat OKU sudah dapat membayar zakat fitrah sesuai dengan ketentuan yang telah ditetapkan itu.
Dalam Surat Edaran itu juga, Kantor Kementerian Agama OKU meminta agar setiap masjid, mushala atau tempat-tempat yang menerima zakat fitrah supaya turut menyosialisasikan besaran zakat 2024 kepada masyarakat untuk dipatuhi bersama.
BACA JUGA:Sungai Sepanas Diduga Tercemar Limbah PT PGE
BACA JUGA:Libur Hingga Mudik, Tol Palembang-Indralaya-Prabumulih Alami Peningkatan Trafik Kendaraan Melintas
"Zakat ini ditujukan kepada fakir dan miskin yang diserahkan paling lambat bertemunya berbuka di akhir Ramadhan. Sedangkan untuk menyampaikan zakat sendiri boleh sebelum waktu sholat Idul Fitri," tukasnya.(r15)
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: