Cek Harga Sembako di OKU Jelang Lebaran, Harga Cabai dan Bawang Turun Jadi Segini
Harga kebutuhan pokok di Kabupaten OKU jelang Hari Raya Idul Fitri dinilai masih stabil. (Foto: Eris/OKES)--
BATURAJA - OKES.NEWS, Dinas Perindustrian dan Perdagangan (Disperindag) Kabupaten Ogan Komering Ulu (OKU), Sumatera Selatan, telah memastikan harga kebutuhan pokok di wilayah tersebut tetap stabil menjelang Hari Raya Idul Fitri 1445 Hijriah.
Pengawas Perdagangan Disperindag OKU, Octa Lilyandi, menjelaskan bahwa mendekati Idul Fitri, pihaknya melakukan pemantauan harga pangan di tiga pasar tradisional di Kabupaten OKU. Yaitu Pasar Atas, Pasar Baru Baturaja, dan Pasar Sriwijaya.
Hasil pemantauan menunjukkan bahwa harga kebutuhan pokok masih berada dalam kisaran Harga Eceran Tertinggi (HET) yang ditetapkan pemerintah.
Contohnya, harga beras premium sekitar Rp14.500 per kg, beras medium sekitar Rp12.000 per kg, minyak goreng curah sekitar Rp15.300 per liter.
Kemudian minyak goreng kemasan sekitar Rp17.000 per liter, gula PSM sekitar Rp17.000 per kg, dan tepung terigu sekitar Rp13.000 per kg.
BACA JUGA:PGE Area Lumut Balai Safari Ramadhan 1445 H Usung Tema Energi Kebersamaan
BACA JUGA:Pekerja Reklame di OKU Tersengat Listrik, Begini Kondisi dan Identitas korban
Selain itu, harga ayam potong, daging sapi potong, dan telur ayam ras juga masih stabil. Yaitu ayam potong sekitar Rp40.000 per kg. Kemudian, daging sapi Rp140.000 per kg, dan telur ayam ras sekitar Rp28.000 kg.
Menariknya, harga bumbu dapur seperti cabai merah keriting, cabai merah besar, bawang merah, dan bawang putih justru mengalami penurunan harga. Misalnya, cabai merah keriting turun dari Rp80.000 per kg menjadi Rp45.000 per kg.
Octa juga menegaskan bahwa persediaan kebutuhan pokok di pasar cukup memadai untuk memenuhi kebutuhan masyarakat hingga Hari Raya Idul Fitri.
"Untuk mengantisipasi lonjakan harga pangan dan penimbunan sembako oleh pedagang yang tidak bertanggung jawab, Disperindag akan terus melakukan pemantauan pasar," tegasnya.
Mereka juga mengimbau pedagang untuk tidak menaikkan harga melebihi ketetapan yang telah ditetapkan pemerintah, serta tidak menimbun barang. "Tindakan pelanggaran akan dikenai sanksi tegas," pungkasnya.(*)
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: