Nih Dia Sanksinya Jika ASN Nekat Bawa Mobil Dinas Mudik

Nih Dia Sanksinya Jika ASN Nekat Bawa Mobil Dinas Mudik

ilustrasi Mobil dinas-sumeks-

PALEMBANG - OKES.NEWS, Penjabat Gubernur Sumsel, Agus Fatoni, menegaskan bahwa Aparatur Sipil Negara (ASN) dari berbagai golongan, baik yang memiliki golongan kecil hingga tertinggi, diminta untuk tidak menggunakan kendaraan dinas saat melakukan perjalanan mudik.

Fatoni menegaskan bahwa aturan ini sudah sesuai dengan ketentuan yang berlaku, dimana kendaraan dinas tidak diperbolehkan dibawa saat mudik. Dia menegaskan bahwa kendaraan dinas harus diparkir di rumah dan tidak digunakan untuk keperluan mudik, hal ini sama seperti tahun-tahun sebelumnya.

Fatoni menambahkan bahwa jika ada pejabat atau ASN yang melanggar aturan tersebut dengan tetap menggunakan kendaraan dinas untuk mudik, maka akan dikenakan sanksi sesuai dengan bentuk pelanggaran yang dilakukan. Sanksi tersebut akan bervariasi, tergantung dari bentuk pelanggaran yang dilakukan oleh ASN tersebut.

Aparatur Sipil Negara (ASN) baik yang memiliki golongan kecil hingga golongan tertinggi diminta tidak menggunakan kendaraan dinas saat perjalanan mudik. "Iya sesuai aturan, kendaraan dinas tidak boleh dibawa mudik.

Diparkir di rumah saja, jangan gunakan untuk mudik, sama seperti tahun-tahun sebelumnya," tegas Penjabat Gubernur Sumsel, Agus Fatoni di Griya Agung, Jumat (5/4).

BACA JUGA:Wajib Halal Diterapkan mulai Oktober 2024

Menurut Fatoni, jika ada pejabat melanggar dan tetap menggunakan kendaraan dinas untuk mudik maka akan ada sanksi bagi ASN tersebut. "Sanksinya berbagai macam sesuai bentuk pelanggaran, yang jelas ada sanksi," terangnya. 

Selain sanksi penggunaan kendaraan dinas untuk mudik, lanjut Fatoni, pihaknya juga akan memberikan sanksi kepada ASN yang tidak masuk hari kerja pada 16 April 2024 usai libur panjang Idulfitri 1445 H. Libur panjang tersebut dimulai hari ini (6/4) hingga 10 hari ke depan (16/4).

"Semua harus masuk. Kita akan lakukan pengecekan dan inspeksi mendadak (sidak), ada sanksi jika ada melanggar. Kalau sakit boleh tidak masuk, tapi jangan sakit yang direncanakan," ungkapnya. 

Ia menambahkan pada Hari Raya Idulfitri dirinya beserta keluarga akan melakukan salat Ied di halaman Griya Agung, lanjut open house. "Open house kita lakukan selama 2 hari, karena yang lain juga harus berkunjung ke rumah keluarga mereka. Jadi masyarakat silakan datang saat open house," pungkasnya. 

Sementara Pemerintah Kota (Pemkot) Palembang belum memberi kepastian soal larangan penggunaan mobil dinas (mobdin) untuk dipakai mudik, meski lumrahnya setiap tahun ada imbauan atau pemberitahuan. Terkait ini masih menunggu pemkot masih juknis atau kebijakan dari pemerintah pusat.

BACA JUGA:PGE Area Lumut Balai Safari Ramadhan 1445 H Usung Tema Energi Kebersamaan 

Pj Wali Kota Palembang, Drs H Ratu Dewa MSi mengatakan untuk penggunaan mobdin  saat mudik, BKPSDM masih berkoordinasi dengan KemenPAN-RB dan KPK. "Biasanya kita mendapatkan rujukan atau arahan terkait penggunaan mobdin untuk mudik, namun saat ini aturan itu belum turun," sampainya. 

Memang kalau merujuk aturan tahun-tahun sebelumnya, tidak diperbolehkan ASN menggunakan mobil dinas untuk mudik.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: