Ini Alasan Kemenag Idul Fitri 1 Syawal 1445 H Jatuh pada Rabu, 10 April 2024

Ini Alasan Kemenag Idul Fitri 1 Syawal 1445 H Jatuh pada Rabu, 10 April 2024

Ini Alasan Penetapan Hari Raya Idul Fitri 1445 H oleh Kemenag 1 Syawal Jatuh pada Rabu, 10 April 2024--

Ini Alasan Penetapan Hari Raya Idul Fitri 1445 H oleh Kemenag 1 Syawal Jatuh pada Rabu, 10 April 2024

OKES.NEWS-Menteri Agama H Yaqut Cholil Qoumas,  menetapkan bahwa Hari Raya Idul Fitri atau 1 Syawal 1445 H jatuh pada hari Rabu tanggal 10 April 2024 M.

Menurut Menteri Agama, penetapan lebaran Idul Fitri tersebut didasarkan pada hisab, posisi hilal wilayah Indonesia yang telah memenuhi kriteria MABIMS (Menteri Agama Malaysia, Brunei Darussalam, Indonesia, dan Singapura).

Serta laporan hilal yang terlihat, yang disepakati bersama bahwa 1 Syawal tahun 1445 H jatuh pada tanggal 10 April 2024 M.

"Kriteria MABIMS mensyaratkan ketinggian hilal minimal 3 derajat dan sudut elongasi minimal 6,4 derajat,"

Jelasnya saat konferensi pers yang digelar di Kantor Kemenag RI, Jakarta, pada Selasa  9 April 2024 .

BACA JUGA:Perayaan Idul Fitri 2024 Versi NU dan Pemerintah Bisa Jadi Serentak Bersama Muhamaddiyah

Berdasarkan perhitungan astronomis dan matematis yang dikumpulkan oleh Kemenag melalui tim rukyat hisab Kemenag, posisi hilal hari itu memenuhi kriteria tersebut.

Menteri Agama menegaskan bahwa Kemenag selalu menggunakan dua metode penentuan awal bulan Qomariyah.

Yaitu hisab yang bersifat informatif dan rukyat yang bersifat konfirmatif, yang saling melengkapi. 

Laporan rukyat sesuai dengan data hisab dan kriteria imkanur rukyat MABIMS yang telah disepakati oleh negara-negara MABIMS.

Meskipun demikian, observasi hilal di Pusat Observasi Bulan (POB) Pondok Pesantren Mambaul Maarif Denanyar, Kabupaten Jombang, Jawa Timur, tidak dapat dilakukan karena cuaca mendung. 

Namun, Kemenag akan tetap menunggu laporan dari berbagai titik pantau lainnya untuk menjadi pertimbangan dalam sidang itsbat penentuan 1 Syawal 1445 H.

BACA JUGA:Beda Awal Ramadhan, Ada yang Mulai Tangal 10, 11 dan 12 Maret 2024 : Berikut Edaran Menteri Agama

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: