Ibu Korban Pembunuhan Pelajar SMP Minta Pelaku Dihukum Setimpal

Ibu Korban Pembunuhan Pelajar SMP Minta Pelaku Dihukum Setimpal

Suasana rekontruksi kasus pembunuhan Rifki Rifaldi (13), seorang pelajar SMP di OKU Timur. (Foto: Kholid/Sumeks)-foto ist-

MARTAPURA - Jajaran Unit Pidum Satreskrim Polres OKU Timur mengadakan rekonstruksi kasus pembunuhan Rifki Rifaldi (13), seorang pelajar SMP di OKU Timur, Sumatera Selatan. 

Ada total 14 adegan yang diperagakan langsung oleh tersangka RD (15), dengan korban diperankan oleh pengganti. 

Rekonstruksi berlangsung di halaman belakang Mapolres OKU Timur pada Rabu, 17 April 2024, sekitar pukul 11.00 WIB.

Meskipun dalam kesedihan, ibu dan ayah korban hadir untuk menyaksikan rekonstruksi tersebut. Ibunya, Herayunita (33), terlihat meneteskan air mata saat menyaksikan adegan pembunuhan anaknya. 

Dia mengungkapkan kesedihannya atas kekejaman pelaku dan berharap agar pelaku mendapatkan hukuman yang setimpal.

"Kami ingin pelaku tidak dilepas lagi. Berharap dihukum setimpal nyawa dibalas nyawa," ucap Herayunita, ibu korban.

Kapolres OKU Timur, AKBP Dwi Agung Setyono SIK MH, melalui Kasat Reskrim, AKP Hamsal SH MH, menjelaskan bahwa tujuan rekonstruksi adalah untuk memeriksa keterangan tersangka dan saksi serta memperjelas kronologi kasus.

BACA JUGA:Harga Ayam di Pasar Tradisional Baturaja Berangsur Normal

"Kemudian untuk memperjelas kasus ini apakah sudah sesuai keterangan saksi dan tersangka," ujar Hamsal. 

Diketahui bahwa pembunuhan terjadi pada Senin, 25 Maret 2024, sekitar pukul 23.00 WIB. Korban bertemu dengan tersangka di jualan buah duku di Desa Gumawang, Belitang. 

Tersangka memiliki niat untuk menguasai sepeda motor korban dan melakukan tipu daya dengan mengajak korban ke Desa Tanjung Mas, di mana dia melakukan pembunuhan dengan cara memukul korban dan akhirnya menenggelamkannya di Sungai Pasipatan.

Setelah melakukan penyelidikan intensif, tersangka berhasil ditangkap pada Jumat, 5 April 2024, di Sangga Desa, Musi Banyuasin. 

Tersangka, yang masih di bawah umur, dihadapkan pada beberapa pasal pidana, termasuk pembunuhan dan pencurian dengan kekerasan. 

BACA JUGA:Nekat Curi Buah Duku Petani, Berujung Ganti Rugi Rp 2 Juta, Begini Kasusnya Berakhir

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: