Edarkan Sabu di Rumah Kosong, Randi Diciduk Aparat!

Aparat kepolisian polres OKU menciduk Muhamad Randi Armando. Rabu, 15 Mei 2024.-foto ist-
BATURAJA - OKES.NEWS, Memanfaatkan sebuah rumah kosong yang terletak di jalan Letkol Ali Agus kelurahan Kemelak Bindung Langit, Baturaja Timur, OKU. yang dijadikan jadi tempat bertransaksi Narkoba.
Muhamad Randi Armando, diciduk Aparat kepolisian polres OKU. Rabu, 15 Mei 2024.
Pasalnya, Pria berusia 29 tahun yang tercatat sebagai warga Jl. Ahmad Yani KM, Sepancar Lawang Kulon, Baturaja Timur tersebut,
diduga kuat merupakan sindikat pengedar narkotika jenis sabu yang akan diedarkan di wilayah kabupaten ogan komering ulu (OKU).
BACA JUGA:Rapat Paripurna DPRD OKU Bahas 2 Agenda Sekaligus
"Terduga pelaku ditangkap saat hendak menantikan pembeli barang terlarangnya tersebut. Anggota Sat Resnarkoba menindak MRA (29),
karna kedapatan menyimpan narkotika diduga Sabu dengan berat 2.53 gram," ungkap Kapolres OKU AKBP Imam ZR melalui Kasi Humas Polres OKU IPTU Ibnu Holdon.
Setelah dilakukan penggeledahan petugas menemukan barang terlarang ditubuh Randi.
BACA JUGA:Bagaimana Cara Winstreak Dalam Mobile Legends? Ini Cara Rahasia Yang Jarang Orang Ketahui
BACA JUGA:Diduga Maling HP, Pria di OKU Meringkuk di Penjara
Niatnya barang bukti tersebut untuk diberikan kepada pembeli yang merupakan petugas yang menyamar.
"Saat kejadian barang bukti ada pada penguasaan Tersangka.
Selanjutnya tersangka dan barang bukti di amankan dan di bawa ke Polres OKU guna pemeriksaan lebih lanjut," tandas Holdon.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: