Pelaku Begal Sales di Peninjauan, OKU Ditangkap Polisi

Pelaku Begal Sales di Peninjauan, OKU Ditangkap Polisi

Pelaku Begal yang sempat DPO diamankan di mapolres OKU-dok polres oku-

BATURAJA- OKES.NEWS, Tim resmob Singa Ogan Satresktim Polres OKU kembali berhasil mengamankan 1 dari empat orang pelaku begal terhadap sales Rokok di dusun V SP tiga, kecamatan Peninjauan, Kabupaten OKU, jumat 21 Mei 2021 silam. 

BACA JUGA:Bawaslu OKU Gelar Tes Wawancara Calon Panwascam, Berikut Jumlah yang Dibutuhkan

"Saat beraksi mereka (pelaku) berjumlah 4 orang, dua kawanan pelaku terlebih dahulu ditangkap, yakni  Beri Permana  sedangkan yang terbaru diamankan Ronika Ari Sandi diringkus di Jakarta Utara," ujar KApolres OKU AKBP Imam Zamroni.

Tersangka Ronika, ditangkap di Jalan Raya Teluk Gung, Jalan Beraya RT 02 RW 08 Jakarta Utara, Kamis 16 Mei 2024, sekitar pukul 08.00 WIB.

Kini tersangka berikut barang bukti berupa satu lembar baju kaos abu diduga dibeli dari uang hasil kejahatan, telah diamankan ke Polres OKU untuk diproses hukum lebih lanjut.

“Dalam aksinya, para pelaku menghadang dan menodongkan senjata tajam kepada korban. Kemudian, mengambil barang berharga milik korban berupa Hp Oppo, 10 pack rokok dan sejumlah uang,” jelasnya, Minggu (19/5).

BACA JUGA:Pentingnya Pendidikan Karakter Bagi Anak Berikut 5 Hal yang Wajib Ditanamkan Pada Anak Usia Dini di Sekolah

Setelah melancarkan aksinya, para pelaku langsung melarikan diri. Sedangkan korban melapor ke pihak berwajib. Akibat kejadian itu, korban mengalami kerugian mencapai Rp 18.694.650.

“Berbekal laporan dan hasil penyelidikan, akhirnya anggota mendapatkan informasi tentang keberadaan tersangka Ronika Ari Sandi di daerah Jakarta. Lalu langsung dilakukan penangkapan,” ungkapnya.

Untuk kedua pelaku lainnya, identitasnya sudah dikantongi dan masih dalam pengejaran alias buron.

BACA JUGA:Pentingnya Pendidikan Karakter Bagi Anak Berikut 5 Hal yang Wajib Ditanamkan Pada Anak Usia Dini di Sekolah

“Kedua pelaku yang masih buron adalah ES dan JI. Para pelaku dijerat dengan Pasal 365 KUHP tentang tindak pidana Curas. Ancaman hukumannya di atas 5 tahun penjara,” pungkasnya.(r15)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: