Pengedar 52 Gram Ganja di Baturaja Diamankan Polisi
ilustrasi ganja--
BATURAJA, OKES.NEWS – Satuan Narkoba Polres Ogan Komering Ulu (OKU) berhasil mengungkap kasus tindak pidana penyalahgunaan narkotika di Kelurahan Kemelak Bindung Langit, Kecamatan Baturaja Timur, pada Kamis, 24 Oktober 2024.
Dalam operasi ini, polisi menangkap seorang pria berinisial DMY 30 tahun, seorang wiraswasta yang tinggal di Jl. Stm Badaruddin, Kelurahan Air Paoh.
Kapolres OKU AKBP Imam Zamroni melalui Kasi humas Polres OKU Iptu Ibnu Holdon menjelaskan kronologi terkait pengungkapan kasus tersebut.
Penangkapan dilakukan sekitar pukul 13.30 WIB di rumah yang beralamat di Jl. Jendral Ahmad Yani Km. 5, setelah polisi menerima laporan terkait aktivitas mencurigakan.
BACA JUGA:Dituntut Penetapan Ketua Definitif, Fraksi PAN Akui Belum Ajukan Nama Pengganti ke DPRD OKU
BACA JUGA:Barcode Terblokir, Layanan Solar di SPBU 24.321.165 Lubuk Batang OKU Terganggu
Saat dilakukan penggeledahan, petugas menemukan dua bungkus kertas nasi coklat berisi 52,44 gram daun kering yang diduga kuat adalah ganja.
Barang bukti tersebut ditemukan di lantai kamar, yang sebelumnya disimpan tersangka di pinggangnya dan diselipkan di celana.
Barang bukti lainnya yang diamankan antara lain Satu bungkus kantong asoi warna hitam. Satu unit handphone merk iPhone 7 Plus berwarna pink. Satu unit motor Yamaha Mio M3 dengan nomor polisi BG 6796 FAH.
Dodi Marco dijerat dengan Pasal 114 ayat (1) subsider Pasal 111 ayat (1) UU RI No. 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika, sebagai tersangka pengedar narkotika.
BACA JUGA:Agen BRILink Gagalkan Upaya Penipuan Berkat Ketelitian dan Kepatuhan SOP
"Saat ini, pelaku beserta barang bukti telah dibawa ke Polres OKU untuk menjalani proses hukum lebih lanjut," tandasnya.(*)
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: