Pecatan Polisi di OKU Alih Profesi jadi Bandar Narkoba Diringkus
Azwin Tri Ananda (28), seorang pecatan polisi (PTDH) tahun 2021 Polres OKU ditangkap diduga sebagai bandar narkoba jenis sabu. -ist-
Pecatan Polisi di OKU Alih Profesi jadi Bandar Narkoba Diringkus
BATURAJA OKU- OKES,NEWS, Nasi telah jadi bubur, itulah mungkin yang ada dipikiran Azwin Tri Ananda (28), seorang pecatan polisi (PTDH) tahun 2021 Polres OKU bukannya bertobat, Azwin malah makin nekat hingga beralih profesi menjadi bandar sabu.
Kasus tersebut terungkap, saat sat Res Narkoba polres OKU menggerebek sebuah kosan di Jalan Mayor Iskandar, Kecamatan Baturaja Timur, Kabupaten Ogan Komering Ulu (OKU).
Dalam penggerebekan tersebut, anggota berhasil mengamankan dua pria diduga bandar narkotika jenis sabu. Mirisnya, salah satu pelaku merupakan pecatan Polri.
BACA JUGA:Curi Sepeda Motor dan Besi Proyek PLTU, Grisno Dibekuk Polisi
BACA JUGA:Suami Dibakar Istri Gegara Gaji 13 Meninggal Dunia
Tak disangka, salahsatunya ialah Azwin warga Dusun Baturaja, Kelurahan Baturaja Lama, Kecamatan Baturaja Timur, Kabupaten OKU. Yang merupakan seorang pecatan Polisi dengan tidak hormat lantaran terlibat kasus yang sama yakni penyalahan narkoba.
Azwin (28) saat ditangkap sedang bersama Agung (26) merupakan warga kampung Baru Lr. Pengandonan Kelurahan Kemalaraja, Baturaja Timur. Keduanya diduga sebagai terduga bandar narkoba jenis sabiu-sabu.
“Ya, salah satu pelaku atas nama Azwin Tri Ananda merupakan mantan anggota Polres OKU yang di PTDH tahun 2021 terkait kasus narkoba,” ujar Kapolres OKU, AKBP Imam Zamroni melalui Kasi Humas, Iptu Ibnu Holdon, Senin (10/6).
Kedua pelaku digerebek di TKP pada Senin (10/6), sekitar pukul 02.00 WIB. Dari hasil penggeledahan ditemukan barang bukti 5 paket sabu dengan berat bruto 4,64 gram dan 2 unit Hp.
“Kedua tersangka dan barang bukti sudah kita amankan di Mapolres OKU untuk diproses hukum lebih lanjut,” katanya.
BACA JUGA:Kantongi Barang Terlarang, Petani di OKU diciduk Polisi
BACA JUGA:Viral, Siswi SMP di OKU Selatan Dibully Hingga Menangis
Atas perbuatannya, tersangka akan dijerat dengan Pasal 114 ayat (1) Jo Pasal 132 ayat (1) subsider Pasal 112 ayat (1) Jo Pasal 132 ayat (1) UU RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.(r15)
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: