Kantongi Barang Terlarang, Petani di OKU diciduk Polisi

Kantongi Barang Terlarang, Petani di OKU diciduk Polisi

TERSANGKA NARKOBA POLRES OKU: Hamsa (44) dan Dedek Handoko (34) saat diamankan di Mapolres OKU, Sabtu, 8/6/2024.-foto: humas polres OKU-

BATURAJA- OKES.NEWS, Hamsa (44) dan Dedek Handoko (34) takbisa lagi mengelak setelah satres narkoba polres OKU melakukan penindakan terhadap dua pelaku yang diduga merupakan kurir narkoba yang diamankan bersamaan dengan barang bukti sabu.

"Betul, pihak kami telah mengamankan 2 terduga pelaku yang disinyalir merupakan tersangka kasus narkoba dengan status sebagai kurir sabu," urai Kapolres OKU AKBP Imam Zamroni melalui kasi humas Iptu Ibnu Holdon. Minggu,( 9/6).

BACA JUGA:Yuk Cobain Resep Bumbu Sate Daging Sapi Empuk dan Juicy Untuk Sajian Idul Adha

Berawal dari petugas yang mendapatkan laporan bahwa 2 orang  pelaku tindak pidana narkoba yang sering beraksi di wilayah hukum OKU.

Kedua pelaku tersebut adalah Hamsa (44)  yang merupakan petani  warga Desa Padang Bindu, Kecamatan Semidang Aji,

bersama rekannnya yakni Dedek Handoko (34) yang beralamat di Jl. Akmal Gg. Patra Jaya Kelurahan Pasar Baru, Kecamatan Baturaja Timur, Kabupaten OKU.

"Keduanya diamankan oleh Unit 2 Narkoba Polres OKU di bawah kepemimpinan IBDA Syamsul Rizal pada hari Sabtu, 08 Juni 2024 kemarin," ulas Holdon.

BACA JUGA:Amankan Sekaligus Tiga Orang Diduga Bandar Narkoba di OKU

BACA JUGA:Tak Berkutik! Dikantongnya Ada Barang Terlarang Erwin Digiring Menuju Polres OKU

Saat dilakukan penggeledahan,,dari dalam saku celana Hamsa,  ditemukan barang bukti berupa 1 (satu) kotak rokok merek On Bold yang berisi 1 (satu) bungkus plastik klip bening.

Dimana saat diperiksa didalamnya terdapat 2 (dua) bungkus plastik klip bening yang masing-masing berisi kristal-kristal yang diduga sebagai narkotika jenis sabu dengan berat bruto 1,95 gram.

Setelah diinterograsi, Hamsa mengakui bahwa barang haram tersebut adalah miliknya.

Selanjutnya, Sementara Dedek Handoko beserta barang bukti turut dibawa ke Mapolres OKU untuk dilakukan proses hukum.

"Atas perbuatanan keduanya terancam dijerat dengan pasal 114 ayat (1) Jo pasal 132 ayat (1) subsider pasal 112 ayat (1) Jo pasal 132 ayat (1) UU RI No. 35 tahun 2009 tentang Narkotika," tandas Holdon.(r15)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: