Maradona Ditangkap Polisi Gegara Nekat Edarkan Barang Haram Kawasan Baturaja

Maradona Ditangkap Polisi Gegara Nekat Edarkan Barang Haram Kawasan Baturaja

Maradona (dua kanan) saat diamankan di Mapolres OKU. (Foto: Humas Polres OKU)--

BATURAJA -OKES.NEWS,  Jajaran Satres Narkoba Polres OKU mengamankan Maradona (37). Warga Kelurahan Sukaraya, Kecamatan Baturaja Timur, Kabupaten Ogan Komering Ulu (OKU) tersebut ditangkap polisi lantaran diduga menjadi kurir peredaran narkoba.

Tersangka Maradona ditangkap di  Jln Bupati Moh Said, Desa Airpaoh, Kecamatan Baturaja Timur, Kabupaten OKU, pada Rabu, 19 Juni 2024 sekitar pukul 17.30 WIB.

Dari penangkapan tersebut, polisi berhasil mengamankan barang bukti berupa satu bungkus plastik klip bening.

Di mana di dalamnya berisikan kristal-kristal bening diduga narkotika jenis sabu dengan berat bruto 1,05 gram. Kemudian satu helai celana pendek warna biru.

“Sementara, tersangka ini diduga sebagai kurir,” kata Kapolres OKU, AKBP Imam Zamroni melalui Kasi Humas, Iptu Ibnu Holdon, Rabu, 19 Juni 2024.

BACA JUGA:Pilih Lakukan Autopsi, Pastikan Identitas Mayat, Berharap Kasus Cepat Terungkap

BACA JUGA:Jabatan Pj Bupati OKU Diperpanjang, Teddy Belum Ada Rencana Maju Pilkada

Ibnu Holdon menjelaskan kronologi penangkapan sendiri berawal  anggota Satres Narkoba Polres OKU melihat seseorang mengaku bernama Maradona.

Kemudian polisi melakukan penggeledahan yang disaksikan warga setempat. Dari penggeledahan tersebut ditemukan barang bukti berupa satu bungkus plastik klip bening didalamnya berisikan kristal-kristal bening diduga narkotika jenis sabu dengan berat bruto 1,05 gram di dalam kantong celana sebelah kiri tersangka.

“Barang tersebut diakui milik tersangka. Selanjutnya Tersangka berikut barang bukti dibawa ke Polres OKU guna di proses dan dimintai keterangan lebih lanjut,” imbuhnya.

BACA JUGA:Terungkap Misteri Penemuan Mayat, Diduga Alyudi Orang Hilang Warga Desa Kurup, Pihak Keluarga Akui Begini

Atas perbuatannya tersangka terancam Primer pasal 114 ayat (1) Subsider pasal 112 ayat (1) UU RI No. 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika. (*)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: