Melekat dan Uji Petik Awasi Kerja Pantarlih, Bawaslu OKU: Untuk Pastikan Data Pemilih Tervalidasi

Melekat dan Uji Petik Awasi Kerja Pantarlih, Bawaslu OKU: Untuk Pastikan Data Pemilih Tervalidasi

AWASI: Bawaslu Ogan Komering Ulu (OKU) kawal hak pilih di 13 kecamatan untuk mengawasi proses pemutakhiran pencocokan dan penelitian (coklit) data pemilih pada Pilkada serentak -ist-

BATURAJA- OKES.NEWS, Bawaslu Ogan Komering Ulu (OKU) kawal hak pilih di 13 kecamatan untuk mengawasi proses pemutakhiran pencocokan dan penelitian (coklit) data pemilih pada Pilkada serentak baik untuk pemilihan bupati dan gubernur secara melekat.

"Kami juga lakukan patroli hak pilih hingga proses coklit selesai, yang berlangsung selama sebulan," kata Ketua Bawaslu OKU, Yudi Riswandi dibincangi di kantornya, Senin, 8 Juli 2024.

BACA JUGA:Bawaslu OKU Gelar Tes Wawancara Calon Panwascam, Berikut Jumlah yang Dibutuhkan

Lebih lanjut, jelas Yudi, pengawasan melekat dan uji petik terhadap kerja Pantarlih masuk dalam strategi lainnya dalam pengawasan coklit. 

Seluruh jajaran seperti Panwascam dan PKD sudah melaksanakan kegiata tersebut.

"Kami klarifikasi terhadap pemilih dalam daftar pemilih yang dikeluarkan KPU lalu kami klarifikasi identitas di stiker dengan memastikan KTP dan kartu keluarga sehingga tervalidasi dengan baik," katanya.

BACA JUGA:Pelukan Hangat Sambut Kepulangan 286 Jemaah Haji OKU, 1 Orang Meninggal Dunia

Yudi  menambahkan pengawasan dilakukan untuk memastikan hak-hak warga OKU sebagai pemilih dapat terlindungi dengan baik. 

Sejauh ini, sambung Yudi, Bawaslu OKU belum menemukan pelanggaran dalam tahapan coklit di daerah OKU atau warga melapor karena tidak terdaftar menjadi daftar pemilih. 

Menurut Yudi, bagi ada Warga yang merasa tidak terdaftar bisa melaporkan kepada Panwascam dan Panwaslu Kelurahan/Desa (PKD).

"Dilapangan bisa juga terjadi pemilih yang sudah coklit tapi tidak ditempel stiker atau tempel stiker tapi belum coklit, dan belum terdata," katanya.

Bawaslu OKU meminta warga dan pemilih untuk berpartisipasi aktif dalam pengawasan setiap tahapan Pilkada tahun 2024 di daerah OKU.

BACA JUGA:Perlintasan Kereta Api Tanpa Plang, Mahasiswa di Prabumulih Tewas Meregang Nyawa

"Seperti Kades, Kadus dan RT/RW atau pemerintah daerah perannya hanya boleh membantu dalam rangka menyukseskan Pilkada, namun untuk kewenangan dalam penyelengaraan pengawasan ini dalam ranah Bawaslu dan pengawas pemilu," pungkasnya.(r15)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: