Usaha Sarang Burung Walet Ilegal di OKU Kian Merajarela, Diduga Tak Satupun Berizin

Usaha Sarang Burung Walet Ilegal di OKU Kian Merajarela, Diduga Tak Satupun Berizin

ILEGAL: Sarang Burung Wallet Ilegal di OKU Marak, Tak Satupun Berizin BATURAJA- Maraknya usaha penangkaran burung walet di Kabupaten Ogan Komering Ulu (OKU), Sumsatera Selatan, belakangan ini menjadi keluhan oleh Masyarakat. -dokumen okes.news-

BATURAJA- OKES.NEWS,  Maraknya usaha penangkaran (sarang) burung walet ilegal di Kabupaten Ogan Komering Ulu (OKU), Sumatera Selatan, belakangan ini menjadi keluhan oleh Masyarakat di BATURAJA.

Pasalnya, limbah dan dampak kesehatan yang terjadi ditengah maraknya aktifitas tersebut menimbulkan kekhawatiran cukup serius.

Kepala Dinas Lingkungan Hidup Kabupaten OKU, Drs Ahmad Firdaus MSi melalui Kabid PPLH, Febrianto Kuncoro saat dikonfirmasi terkait permasalahan yang terjadi hanya merespon bahwa pihaknya kedepan akan berencana membentuk tim pengawasan dengan beberapa pihak terkait. 

"Kita akan koordinasikan dengan pihak-pihak terkait, instansi perizinan, pajak, dan kesehatan untuk memantau ke lapangan," urainya kepada Media. Senin, 23/7/2024.

Dia menuturkan,pihaknya dalam hal ini hanya berwenang untuk mengurusi seperti jika  berkaitan dengan  lingkungan dari limbah yang bisa mengancam orang banyak.

BACA JUGA:Ternyata Penangkaran Walet di OKU Banyak yang Belum Terdaftar

BACA JUGA:TPA Desa Pelawi Terima 50 Ton Lebih Kiriman Sampah Perhari

Sejauh ini, Pihak Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (PMPTSP) OKU mengaku sejak tahun 2017 belum pernah mengeluarkan perizinan terkait usaha pengkaran burung walet khusunya di kabupaten OKU. 

Hal tersebut disampaikan oleh Kepala Dinas PMPTSP Kabupaten OKU, Imron melalui Sekretarisnya, Anas Syafrizal, didampingi Deni Virgo, “Sejak tahun 2017, kami belum pernah mengurus izin penangkaran burung walet. Tapi di tahun sebelumnya kita tidak tahu apakah ada atau tidak,” tegas Anas.

Hanya saja, sambung Anas, memang pernah ada perwakilan dari paguyuban pengusaha penangkaran burung walet yang hendak mengurus izin mendatangi kantor PMPTSP. Namun, proses tersebut tertunda karena ada beberapa persyaratan yang belum lengkap.

BACA JUGA:Hendak Pulang ke Baturaja, Dua Pemuda Dibegal di OKU Timur, Pelaku Gunakan Modus ini 

“Masih perlu pengawasan ketat dari pemerintah setempat untuk memastikan bahwa aktivitas penangkaran burung walet dapat berjalan sesuai dengan peraturan yang berlaku tanpa mengorbankan keseimbangan lingkungan hidup di sekitarnya,” tandas Anas.(r15)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: