Ditangkap di OKU, Pecatan Polisi Kasus Narkoba 2022 di Muratara Diduga jadi Pengedar Sabu

Ditangkap di OKU, Pecatan Polisi Kasus Narkoba 2022 di Muratara Diduga jadi Pengedar Sabu

Yogie Pratama (36) yang merupakan seorang pecatan polisi pada tahun 2022 atas kasus tersebut malah nekat menjadi pengedar sabu di kabupaten Ogan Komering Ulu.-ist-

BATURAJA - OKES.NEWS,  Meski pernah tersandung kasus narkoba yang mengandaskan karirnya sebagai anggota polisi, tak membuat Yogie Pratama (36) jera dan malah nekat memilih menjadi pengedar sabu di Kabupaten Ogan Komering Ulu (OKU). 

Kapolres OKU, AKBP Imam Zamroni, melalui Kasi Humas Iptu Ibnu Holdon, membenarkan penangkapan terduga bandar narkoba tersebut, bahkan salahsatunya merupakan pecatan Polisi . "YP aktif menjadi anggota Polri sejak tahun 2007 dan dipecat pada tahun 2022," ungkap Holdon.

Yogie Pratama, warga Jalan Gorong Royong, Kemalaraja, Baturaja Timur, ditangkap bersama rekannya yang diduga sebagai bandar narkoba, Yuda Mahfuza (29), warga Dusun Baturaja, Baturaja Lama, OKU. Penangkapan dilakukan di sebuah gudang kosong di Dusun Baturaja, dengan barang bukti berupa sabu seberat bruto 1,12 gram.


Yuda Mahfuza (29 dan Yogie Pratama (36) yang merupakan seorang pecatan polisi pada tahun 2022 atas kasus tersebut malah nekat menjadi pengedar sabu di kabupaten Ogan Komering Ulu.-foto: humas polres OKU-

"Anggota Satuan Narkoba Polres OKU berhasil mengamankan dua orang terduga pelaku narkoba di dalam sebuah gudang kosong di Dusun Baturaja. Dari hasil pemeriksaan ditemukan diduga sabu seberat bruto 1,12 gram," ungkap Iptu Holdon.

Keduanya mengakui bahwa barang bukti yang ditemukan adalah miliknya. Selanjutnya, tersangka berikut barang bukti dibawa ke Polres OKU untuk diproses dan dimintai keterangan lebih lanjut.

Kasat Narkoba Polres OKU, Iptu M. Andrian, saat dikonfirmasi menerangkan bahwa tersangka Yogie Pratama (36) benar merupakan anggota Polri angkatan tahun 2007 yang terakhir bertugas di Polres Muratara. Ia mendapatkan sanksi pemberhentian dengan tidak hormat (PDTH) atas kasus narkoba pada tahun 2022.

"Betul sekali, tersangka YP (36) ditangkap atas kasus narkoba diduga menjadi pengedar," tandas Iptu Andrian.(r15)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: