Satgas Gempur Illegal Drilling Sumsel, Misi Hentikan Kerugian Triliunan dan Selamatkan Lingkungan

Satgas Gempur Illegal Drilling Sumsel, Misi Hentikan Kerugian Triliunan dan Selamatkan Lingkungan

Satgas Gempur Illegal Drilling Sumsel, Misi Hentikan Kerugian Triliunan dan Selamatkan Lingkungan--

Satgas Gempur Illegal Drilling Sumsel, Misi Hentikan Kerugian Triliunan dan Selamatkan Lingkungan

Muba- Okes.news, Wakil Ketua Satgas Penanggulangan Illegal Drilling dan Illegal Refinery, Irjen Pol Albertus  Rachmad Wibowo SIK, langsung memerintahkan satgas untuk action di lapangan.

Itu  setelah Surat Keputusan (SK) Nomor 510 ditandatangani oleh Pj Gubernur Sumsel Elen Setiadi pada Rabu, 30 Juli 2024. 

Irjen Pol Albertus  Rachmad Wibowo SIK yang juga Kapolda Sumsel, bergerak cepat melakukan konsolidasi internal di lingkup Polda Sumsel dan jajarannya, memastikan tugas tiap-tiap Subsatgas dapat dilaksanakan dan diimplementasikan secepatnya di lapangan.

"Alhamdulillah setelah melalui proses dan koordinasi yang solid, usulan dari Polda Sumsel untuk pembentukan Satgas disetujui dan SK Gubernur sudah ditandatangani Rabu kemarin. Harus segera kita tindaklanjuti di lapangan," tegas Rachmad pada Kamis, 1 Agustus 2024.

Dalam SK tersebut, Satgas terbagi dalam empat Subsatgas yaitu preemtif, preventif, penegakan hukum, dan rehabilitasi. 

BACA JUGA:Percikan Api dari Knalpot Eksavator Jadi Pemicu Sumur Minyak Meledak


Gubernur Sumsel bertindak sebagai Ketua Satgas dengan Wakil Ketua dari Forkopimda Sumsel, termasuk Pangdam II Sriwijaya, Kapolda Sumsel, Kajati Sumsel, Ketua PT Palembang, Kabinda Sumsel, Danrem 044/Gapo, Sekda Provinsi Sumsel, Danlanal Palembang, dan Dan--

BACA JUGA:Ledakan Sumur Minyak di Muba Telan Korban Jiwa

Gubernur Sumsel bertindak sebagai Ketua Satgas dengan Wakil Ketua dari Forkopimda Sumsel, termasuk Pangdam II Sriwijaya, Kapolda Sumsel, Kajati Sumsel, Ketua PT Palembang, Kabinda Sumsel, Danrem 044/Gapo, Sekda Provinsi Sumsel, Danlanal Palembang, dan Danlanud SMH Palembang.

Rachmad menekankan pentingnya informasi keberadaan Satgas Penanggulangan Illegal Drilling dan Illegal Refinery untuk diketahui dan diindahkan oleh masyarakat luas. 

Hal ini bertujuan untuk menghentikan kegiatan ilegal yang telah menyebabkan banyak korban, kerusakan lingkungan, serta kerugian negara yang signifikan.

"Untuk eksistensi, saya tegaskan bahwa Satgas ini akan segera bertindak di lapangan secara efektif sesuai dengan target yang ditentukan," kata lulusan Akpol 1993 itu. 

BACA JUGA:Kemuncratan Rezeki dari sumur minyak ilegal, Warga Ngaku Untung Rp1 Juta Perhari

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: