KPU OKU Sosialisasikan PKPU No 8 Tahun 2024 Jelang Pilkada 2024

KPU OKU Sosialisasikan PKPU No 8 Tahun 2024 Jelang Pilkada 2024

Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Ogan Komering Ulu (OKU) menggelar Sosialisasi Peraturan Komisi Pemilihan Umum (PKPU) Nomor 8 Tahun 2024 tentang Pencalonan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati serta Walikota dan Wakil Walikota pada pe-ist-

OKU - OKES.NEWS, Plh Ketua KPU OKU, Rahmad Hidayat membuka sosialisasi PKPU jelang pemilihan kepala daerah (Pilkada) 2024 yang bakal dilaksanakan serentak sebelum penetapan Paslon yang dierencanakan pada bulan september 2024 mendatang. 

Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Ogan Komering Ulu (OKU) mengatakan tujuan dengan digelarnya sosialisasi Peraturan Komisi Pemilihan Umum (PKPU) Nomor 8 Tahun 2024  cukup penting dilakukan.

Menurut Rahmad, Pembahasan ini berkaitan tentang Pencalonan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati serta Walikota dan Wakil Walikota pada pelaksanaan Pilkada Serentak Tahun 2024. Rabu (31/7).

Kegiatan tersebut dibuka oleh Plh Ketua KPU OKU, Rahmad Hidayat, dan dihadiri oleh para pimpinan dan perwakilan partai politik (parpol), organisasi kemasyarakatan, pemantau pemilu, dan akademisi.

BACA JUGA:Batubara Tumpah Ruah Penuhi Jalan Akibatkan Jalur Lahat ke Muara Enim Macet Total

BACA JUGA:Ajak Ikawati di Kementerian ATR/BPN Sosialisasi Lewat Jalur Pertemanan

“Sangat penting bagi KPU untuk menyampaikan kepada masyarakat terkait dengan PKPU 8 Tahun 2024 tentang Pencalonan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati serta Walikota dan Wakil Walikota pada Pilkada Serentak Tahun 2024,” ungkap Rahmad.

Dalam PKPU 8 Tahun 2024 ini terdapat 14 Bab dan 150 Pasal, yang mengatur proses pencalonan termasuk ketentuan mengenai syarat calon dan syarat pencalonan.

"PKPU 8 ini detail mengulas syarat calon dan syarat pencalonan. Untuk itu perlu kita diskusikan. Semangatnya sama, dalam hal ini kita menyamakan persepsi, sehingga tidak ada tafsiran lain dari pihak lain," lanjutnya.

Rahmad mengingatkan bahwa jadwal pendaftaran paslon dilaksanakan pada tanggal 27 - 29 Agustus 2024. Setelah itu dilanjutkan dengan tahapan verifikasi dokumen hingga penetapan paslon pada tanggal 22 September 2024.

BACA JUGA: Ketua KPU RI Hasyim Asy'ari Dipecat, Diduga Terlibat Skandal Asusila

BACA JUGA:KPU Pastikan Pilkada OKU 2024 Tanpa Calon Independen

"Dalam hal ini perlu dicermati syarat calon. Karena ada dokumen pendukung yang mesti disesuaikan. Mulai dari SKCK, surat keterangan tidak terpidana, syarat pengunduran diri dan lain sebagainya. Mari sama-sama kita ikuti apa yang jadi petunjuk," tandasnya.*

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: