Dorong Ekonomi Daerah, Pelaku Usaha di OKU Diimbau Urus NIB Melalui OSS

Dorong Ekonomi Daerah, Pelaku Usaha di OKU Diimbau Urus NIB Melalui OSS

Dinas PTSP OKU dorong pelaku usaha urus NIB lewat OSS untuk kemudahan perizinan dan peningkatan ekonomi daerah.-ist-

BATURAJA - OKES.NEWS, Untuk mendorong pertumbuhan ekonomi daerah, Dinas Perizinan dan Investasi Pelayanan Terpadu Satu Pintu (PTSP) OKU tengah berupaya agar pelaku usaha, khususnya Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah (UMKM).

Agar segera mengurus Nomor Induk Berusaha (NIB). Hal ini penting untuk mempermudah proses perizinan melalui aplikasi Online Single Submission (OSS).

Menurut H. Imron ST MM, Kepala Dinas Perizinan dan Investasi PTSP OKU, pada Selasa (6/8), aplikasi OSS memfasilitasi pelaku usaha dalam mengajukan perizinan berbasis risiko. 

“Kami ingin memastikan pelaku usaha, terutama UMKM, memahami pentingnya aplikasi ini dalam proses perizinan,” ujarnya.

Imron menjelaskan bahwa pelaku usaha dapat dibagi menjadi tiga kategori utama: kecil, menengah, dan besar. Setiap kategori memiliki persyaratan perizinan yang berbeda berdasarkan risiko usaha. 

BACA JUGA:Usaha Sarang Burung Walet Ilegal di OKU Kian Merajarela, Diduga Tak Satupun Berizin

BACA JUGA:Angka Kemiskinan di Kabupaten OKU Hingga 2024 Turun Jadi 0,50 Persen, Begini Kata BPS

Misalnya, untuk usaha kecil, proses pengurusan NIB relatif cepat. Namun, usaha menengah perlu memenuhi syarat tambahan seperti sertifikat standar.

“Dengan sistem perizinan berbasis risiko yang terbaru, pelaku usaha akan lebih mudah mendapatkan NIB sesuai dengan kategori usaha mereka,” imbuh Imron.

Di Kabupaten OKU, sektor usaha kecil, terutama kuliner, mendominasi pengajuan izin. “Usaha kuliner banyak ditemukan di antara pelaku usaha yang mengajukan izin,” katanya. Imron menambahkan bahwa kuliner menjadi sektor yang paling banyak mengajukan NIB melalui OSS.

Dinas Perizinan dan Investasi PTSP OKU terus berkomitmen untuk membantu pelaku usaha agar dapat memanfaatkan aplikasi OSS dengan optimal. 

"Kami menyediakan layanan konsultasi dan bimbingan bagi pelaku usaha yang masih kesulitan menggunakan aplikasi ini," jelas Imron.

Menurutnya, pemahaman yang baik tentang penggunaan OSS akan mempercepat proses perizinan dan mendukung perkembangan usaha di daerah. 

“Dengan NIB, pelaku usaha akan lebih mudah mengakses berbagai program pemerintah dan kemudahan perizinan lainnya,” tambahnya.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: