Desak Kejaksaan Negeri OKU Usut Dugaan Pungli di Sekolah, Begini Respon Choirun Parapat

Desak Kejaksaan Negeri OKU Usut Dugaan Pungli di Sekolah, Begini Respon Choirun Parapat

Puluhan massa dari LSM RIB OKU berunjuk rasa di Kemenag dan Kejari OKU, mendesakpengusutan dugaan kasus pungli di MAN 1 OKU atas dugaan pungli yang mencoreng dunia pendidikan.-istimewa-

OKU – OKES.NEWS, Kepala Kejari OKU, Choirun Parapat SH MH, berjanji akan segera menindaklanjuti laporan dugaan pungli di Sekolah MAN 1 OKU. Saat menyambut kedatangan para pelapor yang mengatasnamakan massa dari LSM Rakyat Indonesia Berdaya (RIB) di depan Kantor Kejari OKU. Kamis, (8/8)

"Kasus ini akan saya limpahkan ke bagian Pidsus. Kami juga  meminta untuk pelapor segera menyiapkan bukti-bukti serta saksi-saksi terkait dugaan kasus pungli ini," respon Choirun Parapat.

Sebelumnya, Puluhan massa dari LSM Rakyat Indonesia Berdaya (RIB) Kabupaten OKU menggelar aksi unjuk rasa di kantor Kementerian Agama (Kemenag) dan Kejaksaan Negeri (Kejari) OKU, Kamis, 8 Agustus 2024. 

Aksi ini dilakukan untuk menuntut pencopotan Kepala Sekolah (Kepsek) dan Ketua Komite MAN 1 OKU yang diduga terlibat dalam praktik pungutan liar (pungli) terhadap siswa.

BACA JUGA:Gerindra Resmi Dukung Pasangan Teddy-Marjito Jadi Calon Bupati dan Wakil Bupati OKU

BACA JUGA:Link Video Syur Audrey Davis Skandal di Telegram, Oknum Mahasiswa Komersilkan diringkus

Massa menuntut agar pihak Kemenag OKU segera mengambil tindakan tegas dengan mencopot jabatan Kepsek dan Ketua Komite MAN 1 OKU yang dianggap telah mencederai dunia pendidikan dengan praktik pungli.

 Selain itu, massa juga mendesak Kejari OKU untuk segera mengusut laporan dugaan pungli yang telah disampaikan oleh LSM RIB OKU beberapa waktu lalu.

Leo Nardo, Ketua LSM RIB OKU, mengungkapkan bahwa hasil investigasi yang dilakukan pihaknya menemukan adanya dugaan pungli yang melibatkan pihak sekolah dan Komite MAN 1 OKU. Pungli ini meliputi berbagai pungutan, mulai dari uang pembangunan perpustakaan hingga sumbangan untuk legalisir ijazah dan bimbingan belajar (bimbel).

Menurut Leo, pungutan yang dibebankan kepada siswa mencapai angka yang cukup besar, seperti uang pembangunan perpustakaan sebesar Rp650 ribu untuk siswa kelas I, Rp400 ribu untuk kelas II, dan Rp250 ribu untuk kelas III. Selain itu, terdapat pula pungutan sumbangan legalisir ijazah sebesar Rp800 ribu dan uang pembangunan masjid senilai Rp1,2 juta per siswa.

BACA JUGA:Mencekam di OKU, Polisi Adu Tembak dengan Pelaku Bersenjata asal Muara Enim, Nih Tampangnya

BACA JUGA:Terima Duplikat Bendera Pusaka, Teddy Ajak Masyarakat Jaga dan Rawat Negara Indonesia

"Salah satu yang paling memberatkan adalah uang bimbel, di mana siswa diwajibkan untuk ikut dan tetap harus membayar meski tidak mengikuti bimbel," ujar Leo.

Ia menambahkan bahwa banyak wali murid yang keberatan dengan pungutan ini dan mengadukan masalah tersebut kepada pihaknya, sehingga LSM RIB OKU memutuskan untuk melaporkan dugaan pungli ini ke Kejari OKU.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: