Bebas Denda Pajak SWDKLLJ dan Progresif, Diskon Biaya Balik Nama Kendaraan di OKU Berakhir Desember 2024

Program pemutihan pajak kendaraan bermotor di OKU bebas denda SWDKLLJ dan pajak progresif. -ist-
“Ada keringanan dalam PKB bagi masyarakat yang menunggak, yakni cukup bayar 1 tahun tunggakan ditambah pajak 1 tahun berjalan," jelas Basmark.
Selain itu, ada diskon 50% untuk Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor (BBN-KB) II, yang memberikan keuntungan tambahan bagi masyarakat dalam program pemutihan ini.*
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: