Terkait Putusan MK, Partai Buruh Bakal Gelar Demo Lanjutan

Terkait Putusan MK, Partai Buruh Bakal Gelar Demo Lanjutan

Masih Soal Putusan MK, Partai Buruh Bakal Gelar Demo Lanjutan, Desak KPU Keluarkan PKPU. -Foto: Candra.---

JAKARTA - OKES.NEWS - Presiden Partai Buruh, Said Iqbal, menyatakan sikap tegas terkait putusan Mahkamah Konstitusi (MK) nomor 60 tentang undang-undang Pilkada.

Dalam konferensi pers yang digelar di Hotel Mega, Menteng, Jakarta Pusat, pada Jumat, 23 Agustus 2024, Said menyoroti belum adanya keputusan tertulis dari lembaga resmi seperti DPR RI atau KPU mengenai implementasi putusan MK tersebut.

Said menyampaikan bahwa hingga saat ini, pernyataan yang diterima masih berupa informasi lisan dan dari media, tanpa adanya keputusan resmi yang dikeluarkan oleh DPR RI atau KPU.

"Keputusan tertulisnya apa? Kan produk akhirnya adalah PKPU. Oleh karena itu, Partai Buruh dalam kesempatan ini mempunyai beberapa sikap," ujarnya.

Merespons situasi ini, Said mengumumkan bahwa Partai Buruh akan menggelar aksi demonstrasi lanjutan pada 25-27 Agustus 2024.

BACA JUGA:Asuransi Jiwasraya Tumbang Setelah 100 Tahun Berdiri

BACA JUGA:Anindya Bakrie Ungkap Tantangan dan Strategi Raih Dua Emas di Olimpiade Paris 2024

Aksi ini akan dilakukan serentak di seluruh Indonesia dengan eskalasi yang semakin membesar, melibatkan anggota Partai Buruh, serikat buruh, sayap Partai Buruh, serta masyarakat di berbagai wilayah.

"Aksi lanjutan dimulai dari 25 Agustus sampai 27 Agustus. Aksi akan dilakukan serempak dengan eskalasi yang makin membesar melibatkan seluruh elemen," tegas Said.

Aksi tersebut akan difokuskan di kantor-kantor KPU pusat dan daerah, serta kantor pemerintahan dan DPRD di berbagai wilayah, termasuk DPR RI.

Said Iqbal juga menyampaikan bahwa tuntutan Partai Buruh hanya satu, yakni agar KPU tidak berkewajiban mengikat untuk berkonsultasi, mengingat sudah ada konferensi pers KPU yang menyatakan bahwa PKPU baru harus segera dibuat.

Partai Buruh memberikan tenggat waktu kepada KPU hingga Minggu, 25 Agustus 2024, untuk mengeluarkan PKPU baru yang sesuai dengan keputusan MK nomor 60.

BACA JUGA:Asuransi Jiwasraya Tumbang Setelah 100 Tahun Berdiri

BACA JUGA:Bocoran Terbaru Kamera iPhone 16 dan Tombol Capture yang Revolusioner

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: