2 ASN Eks Bapenda Kota Palembang Diperiksa Kejati Sumsel

2 ASN Eks Bapenda Kota Palembang Diperiksa Kejati Sumsel

2 mantan Kasubid Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Kota Palembang diperiksa penyidik Kejati Sumsel dalam lanjutan penyidikan korupsi jual aset sebidang tanah Yayasan Batanghari Sembilan di Jalan Mayor Ruslan Palembang. -Foto: Ist.---

BACA JUGA:4 Manfaat Daun Sirih untuk Menurunkan Kolesterol yang Efektif, Bukan Hanya Penyegar Mulut

Kasus Korupsi Aset Yayasan Batanghari Sembilan

Kasus ini berhubungan dengan dugaan tindak pidana korupsi dalam penjualan sebidang tanah milik Yayasan Batanghari Sembilan yang terletak di Jalan Mayor Ruslan, Palembang.

Tanah tersebut seluas 2.800 m² dengan nilai jual mencapai Rp33,6 miliar. Kasus ini merupakan pengembangan dari kasus korupsi sebelumnya terkait penjualan tanah dan bangunan asrama mahasiswa "Pondok Mesudji" di Jogjakarta, yang saat ini sudah memasuki agenda pembuktian di persidangan dengan empat terdakwa, termasuk Yurike Takarada Cs.

Penyidikan kasus ini terus berlanjut dengan tujuan untuk mengumpulkan bukti yang cukup guna proses hukum selanjutnya.

Kejati Sumsel berkomitmen untuk mengungkap kebenaran dan memastikan bahwa semua pihak yang terlibat dalam kasus korupsi ini mendapat pertanggungjawaban yang sesuai. (*)

 

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: