MTSN 1 dan MIN 1 Palembang Terancam Angkat Kaki

MTSN 1 dan MIN 1 Palembang Terancam Angkat Kaki

Gugatan di Kabulkan Hakim, MTS N 1 dan MIN 1 Palembang Terancam 'Angkat Kaki'.- Foto: Ist.---

PALEMBANG - OKES.NEWS - Majelis Hakim Pengadilan Negeri (PN) Palembang mengabulkan gugatan Yayasan Ksatria Bukit Siguntang terkait lahan yang menjadi lokasi Madrasah Tsanawiyah Negeri (MTSN) 1 dan Madrasah Ibtidaiyah Negeri (MIN) 1 Palembang.

Dengan putusan ini, kedua institusi pendidikan tersebut terancam harus meninggalkan lahan yang telah mereka tempati selama puluhan tahun.

Kuasa hukum Yayasan Ksatria Bukit Siguntang, Dr. Saipuddin Zahri SH MH, menyampaikan bahwa pihaknya telah mengambil salinan putusan yang menyatakan gugatan yayasan dikabulkan. "Kami sudah mengambil salinan putusan yang pada intinya memenangkan gugatan kami," ujarnya pada Rabu, 4 September 2024.

Dalam amar putusan tersebut, pihak tergugat, yakni Kementerian Agama Kota Palembang, Kanwil Kemenag Provinsi Sumatera Selatan, serta pihak MTSN 1 dan MIN 1, diwajibkan untuk mengosongkan lahan seluas 5.774 m². Lahan tersebut harus dikembalikan kepada Yayasan Ksatria Bukit Siguntang dalam keadaan kosong.

BACA JUGA:Mengatasnamakan Pejabat Kejari Banyuasin, Oknum Tak Bertanggung jawab Peras OPD

BACA JUGA:Ditengah Perayaan 17 Agustusan, Pria 65 Tahun di Buay Pemaca Cabuli Bocah 7 Tahun

Meski demikian, Saipuddin menyatakan bahwa pihaknya siap menghadapi upaya hukum lanjutan, seperti banding dari tergugat. Bahkan, mereka telah memproses gugatan di Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) terkait pembatalan sertifikat yang dimiliki oleh pihak tergugat.

Hibsah Ridwan, Ketua Yayasan Ksatria Bukit Siguntang, mengucapkan terima kasih kepada majelis hakim dan tim kuasa hukum yang telah berhasil memenangkan gugatan mereka. Ia juga menyatakan bahwa yayasan masih membuka peluang untuk berdialog dengan pihak tergugat guna mencari solusi terbaik.

Gugatan ini diajukan oleh Yayasan Ksatria Bukit Siguntang dengan alasan bahwa mereka membutuhkan lahan tersebut untuk perluasan Masjid Al Jihad dan pembangunan rumah Tahfiz Al-Qur'an. Yayasan mengklaim bahwa lahan tersebut awalnya diserahkan untuk pinjam pakai di bawah tangan pada tahun 1973, namun penggunaannya telah berlangsung selama 50 tahun tanpa izin resmi untuk pembangunan MTSN 1.

Zulkifli Simin, Dewan Pembina Masjid Al Jihad, menuturkan bahwa pihaknya telah mengajukan gugatan setelah upaya komunikasi dengan Kemenag Sumatera Selatan dan Kemenag Kota Palembang tidak membuahkan hasil.

Dengan putusan ini, masa depan MTSN 1 dan MIN 1 Palembang di lahan tersebut semakin tidak menentu. Namun, pihak yayasan masih membuka pintu untuk musyawarah guna mencari jalan keluar terbaik bagi semua pihak. (*)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: