Berkedok Percetakan Undangan dan Yasin, Pelaku di Bekasi Ternyata Buat Uang Palsu
Lokadi pembuatan uang palsu yang digerebek oleh polisi di jalan Ir. Juanda, RT 4 RW 10, Kelurahan Margahayu, Kecamatan Bekasi Timur, Kota Bekasipada Kamis, 6 September 2024. -Foto: Dimas Rafi.---
BEKASI - OKES.NEWS - Polisi berhasil membongkar praktik pembuatan uang palsu yang beroperasi dengan kedok sebagai toko percetakan di Jalan Ir. Juanda, Margahayu, Kecamatan Bekasi Timur, Kota Bekasi. Penggerebekan dilakukan oleh tim Mabes Polri pada Kamis, 6 September 2024, pukul 16.30 WIB, yang mengamankan beberapa pelaku.
Ahmad Kosim, Ketua RT 04 RW 10, Margahayu, mengungkapkan bahwa dirinya tidak mengetahui kegiatan ilegal tersebut hingga polisi memberitahunya sesaat sebelum penggerebekan. Ia mengaku selama ini percetakan yang disamarkan dengan nama Argo Tunggal hanya dikenal sebagai tempat percetakan undangan dan buku Yasin.
"Yang memberi tahu saya justru Bimaspol bahwa ada percetakan uang palsu. Saya langsung merapat ke TKP," ujar Ahmad kepada wartawan.
Penggerebekan yang dilakukan oleh Mabes Polri itu berhasil menyita barang bukti berupa uang palsu senilai Rp1,2 miliar dengan pecahan Rp 100 ribu, serta sejumlah peralatan yang digunakan untuk mencetak uang palsu, seperti komputer, mesin cetak, tinta, dan CPU.
BACA JUGA:Menteri AHY Tetap Fokus Kejar Target PTSL
BACA JUGA:Realme Luncurkan Ponsel Seri P Terbaru, Realme P2 Pro di India Kapan Hadir di Indonesia?
Dalam aksi tersebut, polisi juga menangkap empat pelaku yang terlibat, salah satunya adalah pemilik percetakan yang berinisial T.
Ahmad mengaku kaget karena selama ini tidak ada indikasi bahwa percetakan itu melakukan kegiatan ilegal. "Saya hanya tahu mereka mencetak undangan dan Yasin. Lingkungan sekitar pun tidak menyadari adanya pembuatan uang palsu ini," jelasnya.
Setelah penggerebekan, toko percetakan Argo Tunggal langsung ditutup dan dipasang garis polisi di depan toko tersebut.
Pihak berwenang kini terus menyelidiki kasus ini untuk mengungkap jaringan lebih luas terkait pembuatan uang palsu tersebut. (*)
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: