KPK Tahan 5 Tersangka Kasus Dugaan Korupsi Lahan Rorotan yang Rugikan Negara Rp 223 Miliar

KPK Tahan 5 Tersangka Kasus Dugaan Korupsi Lahan Rorotan yang Rugikan Negara Rp 223 Miliar

KPK Tahan 5 Tesangka Kasus Dugaan Korupsi Lahan Rorotan di Jakut, Nilai Kerugian Rp 223 Miliar. -Foto: Ayu Novita.---

Kerugian tersebut dihitung dari nilai pembayaran bersih yang diterima PT Totalindo Eka Persada sebesar Rp 371 miliar (Rp 371.593.267.462,00), dikurangi harga transaksi riil dengan pemilik tanah awal (PT Nusa Kirana Real Estate/PT NKRE) beserta biaya terkait lainnya seperti pajak dan biaya notaris sebesar total Rp 147 miliar (Rp 147.740.506.270,00).

Para tersangka disangkakan melanggar Pasal 2 ayat (1) atau Pasal 3 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, yang telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 Jo. Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUH Pidana.

 

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: