KPK Tahan 5 Tersangka Kasus Dugaan Korupsi Lahan Rorotan yang Rugikan Negara Rp 223 Miliar

KPK Tahan 5 Tersangka Kasus Dugaan Korupsi Lahan Rorotan yang Rugikan Negara Rp 223 Miliar

KPK Tahan 5 Tesangka Kasus Dugaan Korupsi Lahan Rorotan di Jakut, Nilai Kerugian Rp 223 Miliar. -Foto: Ayu Novita.---

JAKARTA - OKES.NEWS – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) telah menahan lima tersangka terkait dugaan korupsi pengadaan tanah di Rorotan, Kelurahan Rorotan, Kecamatan Cilincing, Kota Jakarta Utara, oleh Perumda Pembangunan Sarana Jaya pada tahun 2019-2020.

"Setelah adanya kecukupan bukti permulaan, KPK menetapkan dan mengumumkan lima orang sebagai tersangka," ujar Direktur Penyidikan KPK, Asep Guntur Rahayu, pada Rabu, 18 September 2024.

Lima tersangka tersebut adalah:

1. Yoory Cornelis Pinontoan (YCP) - Direktur Utama Perumda Pembangunan Sarana Jaya

2. Indra S. Arharrys - Senior Manager Divisi Usaha atau Direktur Pengembangan Perumda Pembangunan Sarana Jaya

BACA JUGA:Puncak Haornas, Bupati Enos Bagikan Ribuan Beasiswa dan Seragam Sekolah

BACA JUGA:IShowSpeed Bikin Heboh Fans di Jakarta

3. Donald Sihombing - Direktur Utama PT Totalindo Eka Persada

4. Saut Irianto Rajagukguk - Komisaris PT Totalindo Eka Persada

5. Eko Wardoyo - Direktur Keuangan PT Totalindo Eka Persada

"KPK melakukan penahanan kepada para tersangka untuk 20 hari pertama terhitung sejak tanggal 18 September 2024 sampai dengan 7 Oktober 2024," tambah Asep. Penahanan akan dilakukan di rumah tahanan Cabang Gedung KPK Merah Putih.

Menurut Asep, dalam kasus ini terdapat kerugian negara atau daerah sebesar Rp 223 miliar (Rp 223.852.761.192,00) yang terjadi akibat proses investasi dan pengadaan tanah oleh Perumda Pembangunan Sarana Jaya pada 2019-2021.

BACA JUGA:IShowSpeed Bikin Heboh Fans di Jakarta

BACA JUGA:Xiaomi Geser Apple Jadi Brand Smartphone No. 2 Dunia di Agustus 2024

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: