Tersangka Kasus Pengeroyokan di OKU Ditahan, Dua Pelaku Masih Buron

Ilustrasi pengeroyokan di oku-ist-
"Kami akan terus mengejar para pelaku yang belum tertangkap, dan memproses hukum sesuai pasal 170 dan atau 351 KUHPidana terkait pengeroyokan dan penganiayaan ini," tandas Holdon. .
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: